NewsSiantar Simalungun

Pemko Pematangsiantar Resmikan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

BeritaPekerja.Com | Siantar –  Pemerintah Kota Pematangsiantar meresmikan kawasan tanpa rokok (KTR) dibeberapa lokasi yang telah ditentukan. Peresmian KTR tersebut dilakukan oleh Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor di Lapangan Merdeka, Jumat (25/5/2018).

Peraturan KTR tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 12 Tahun 2018. Dalam lokasi KTR tersebut Pemko Siantar memberikan ruang untuk merokok dengan sirkulasi udara yang baik.

Adapun lokasi KTR yang diresmikan yakni fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, Taman Bunga, tempat kerja, dan tempat umum.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini masyarakat bisa merokok tanpa harus mengganggu orang lain yang tidak merokok. Mengingat perokok pasif jauh lebih besar bahayanya dibandingkan dengan perokok aktif,” katanya.

Sementara Asisten I, Leonardo mengharapkan Wali Kota memberikan perintah kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau KTR di institusi masing-masing.

Sementara untuk sanksi bagi yang melanggar, kata Leonardo masih dalam perancangan. Namun, masyarakat dapat menegur bagi yang merokok di lokasi yang telah ditetapkan. (Tribun Medan)

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button