Siantar Simalungun

Kuasa Hukum dan Jurnalis Minta Marsal Dibebaskan

BeritaPekerja.Com| Siantar – Terkait kasus yang menjerat Mara Salem Harahap Alias Marsal seorang jurnalis sekaligus pimpinan media online lassernewstoday.com yang disebut melanggar UU ITE yaitu melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Daulat Sihombing, SH.MH selaku kuasa hukum Marsal melakukan konferensi pers dengan sejumlah jurnalis di Cafe Hitam Putih, Jalan MH.Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (09/06)

Menurut Daulat penanganan kasus yang disangkakan terhadap Marsal adalah prematur sebab perkara itu muncul dalam pada pemberitaan di media online lassernewstoday.com berdasarkan laporan pengaduan LSM Lasser RI, atas nama Maruba Sinaga ke KPK RI. Hal ini sesuai dengan tanda terima surat dari KPK RI. Sedangkan yang diadukan Maruba Sinaga berupa dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut,”sebut Daulat

Lebih lanjut Daulat mengatakan seharusnya kasus dugaan korupsi tersebut yang terlebih dahulu dituntaskan sampai memiliki kekuatan hukum tetap.Tujuanya agar semangat pemberantasan korupsi tetap dikedepankan. Karena perkara korupsi merupakan kasus kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Sebab bila nantinya perkara yang diadukan ke KPK itu terbukti secara hukum, maka maka perkara yang disangkakan terhadap Marsal sudah tidak layak lagi.

Dengan demikian diminta kepada penyidik Polres Simalungun untuk menangguhkan proses perkara terhadap Marsal yang disangka dengan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016.

Selain itu, kuasa hukum Marsal ini juga menjelaskan bahwa pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 yang disangkakan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan sesuai KUHAP ancaman hukuman dibawah 5 tahun tidak serta merta dikenakan penahanan.

Sementara, terhadap sangkaan dengan UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 19 tahun 2016, tidak tepat digunakan. Karena perkara yang dihadapi Marsal diduga melanggar ketentuan lex specialis yakni terkait jurnalistik. Sehingga, selayaknya yang digunakan adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,sebut Daulat

Sementara para jurnalis dalam pertemuan tersebut juga meminta agar penyidik untuk membebaskan Marsal atau setidaknya menangguhkan penahanan terhadap Marsal.

 

Penulis: Agus

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button