“Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan di tahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dewan Pers menyatakan duka cita se-dalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian pernyataan awal Dewan Pers mengenai kasus ini, Senin (11/6/2018).
Selanjutnya, Dewan Pers berharap kasus meninggalnya Yusuf ditangani dan diselesaikan setransfaran mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers menyatakan tidak pernah menerima aduan dalam perkara ini. Namun kemudian terlibat setelah polisi meminta surat permintaan keterangan Dewan Pers selaku ahli.
“Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Suhasto, SIK, MH mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018.
Kemudian polisi kembali mendatangi Dewan Pers guna mengajukan 21 artikel lain untuk di uji dan di telaah oleh Dewan Pers selaku ahli. Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan pada 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai:
1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik.
2. Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini.
3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan arena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi. menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk berita tersebut. Berita tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.
4. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.
Terkait dengan informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, ahli pers menyatakan hal itu bukan domain pekerjaan wartawan profesional. Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers.
“Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang d ibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi dari swaregulasi (self regulation),” sambungnya.
Berikut ini penjelasan lengkap Dewan Pers:
Sumber:detiknews.com