Uncategorized

Penjelasan Dewan Pers soal Kasus Wartawan Tewas di Sel Tahanan

BeritaPekerja.Com-  Dewan Pers turut dibawa-bawa dalam kasus yang menjerat Muhammad Yusuf, wartawan di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Muhammad Yusuf akhirnya meninggal dunia dalam tahanan. Polisi menyebut sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam kasus ini.
Dewan Pers pun memberikan penjelasan.
“Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan di tahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dewan Pers menyatakan duka cita se-dalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian pernyataan awal Dewan Pers mengenai kasus ini, Senin (11/6/2018).

Selanjutnya, Dewan Pers berharap kasus meninggalnya Yusuf ditangani dan diselesaikan setransfaran mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers menyatakan tidak pernah menerima aduan dalam perkara ini. Namun kemudian terlibat setelah polisi meminta surat permintaan keterangan Dewan Pers selaku ahli.

“Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Suhasto, SIK, MH mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018.

Surat ini diikuti kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018. Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini,” tutur Dewan Pers.

Kemudian polisi kembali mendatangi Dewan Pers guna mengajukan 21 artikel lain untuk di uji dan di telaah oleh Dewan Pers selaku ahli. Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan pada 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai:

1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik.

2. Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini.

3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan arena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi. menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk berita tersebut. Berita tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

4. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.

Terkait dengan informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, ahli pers menyatakan hal itu bukan domain pekerjaan wartawan profesional. Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers.

“Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang di proses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberikan Keterangan Ahli,” kata Dewan Pers.

“Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang d ibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi dari swaregulasi (self regulation),” sambungnya.

Berikut ini penjelasan lengkap Dewan Pers:

pernyataan-dewan-pers-1-1-638

Sumber:detiknews.com


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button