BeritaPekerja.com | Simalungun –Terkait penahanan Mara Salem Harahap Jurnalis sekaligus Pimred LasserNewsToday yang memberitakan Dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut TA 2017.
Akibat berita tersebut Marsal dilaporkan dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 oleh Sabardo Boga Nova Girsang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/23//20/2018/Simal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sumatera Utara, Lindung Pandiangan SE SH MH meminta semua kalangan memandang pentingnya kebebasan pers seperti yang diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers itu sangat penting dan harus dilindungi oleh hukum. Bukan malah sebaliknya dikriminalisasi oleh polisi. Selayaknya pers yang sudah berperan dalam membongkar dugaan korupsi itu harus mendapat apresiasi dan perlindungan hukum,” katanya.
Dilanjutkannya, bila jurnalisnya dipidana karena memberitakan kasus dugaan korupsi, ini akan mengakibatkan ketakutan di kalangan pers dalam membongkar kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini, dirinya juga menyayangkan sikap Dewan Pers yang telah berkontribusi sehingga perkara Marsal menjadi diproses secara pidana oleh Polres Simalungun.
“Kita kemarin sudah temui Kapolres Simalungun. Beliau menyatakan kepada kita, bahwa Dewan Pers sudah menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Marsal itu bukan merupakan produk pers,” sesalnya.
Dia menyebutkan, Dewan Pers sudah salah kaprah bila menyatakan berita online tidak termasuk produk pers. “Berita online adalah produk pers sepanjang dilakukan objektif dan berimbang,” ketusnya. (*)