BeritaPekerja.com | Simalungun – Penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil Tahun (CPNS) 2018 yang dibuka untuk seluruh Indonesia. Khususnya di Kabupaten-Simalungun para calon pelamar benar-benar sangat kecewa, pasalnya Nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar tidak terkoneksi secara online.
Banyak para pelamar CPNS 2018 ketika membuat lamaran secara online mendapat balasan “Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda bermasalah alias tidak koneksi”. Padahal penerimaan CPNS di seluruh Indonesia berakhir tanggal 15/10/2018.
Terkait hal tersebut kru media ini menelusuri hal tersebut ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten-Simalungun di Pematang Raya Kamis (04/10/2018) guna konfirmasi kepada Kepala Dinas Catatan Sipil Jonrismantua Damanik, SH M.Si. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Menurut salah seorang staf yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan,” bapak Kadis sedang berada di salah satu Nagori guna pelayanan masyarakat,’ujarnya.
Menurut staf lainnya yang juga tidak ingin disebut namanya mengatakan “memang benar bahwa permasalahan nomor KK dan nomor KTP adalah salah satu pekerjaan yang harus segera diselesaikan agar urusan warga guna mencari kerja tidak terhambat,”ujarnya.
Sumber juga mengatakan agar seluruh warga Kabupaten Simalungun melaporkan KK dan NIK yang belum terkoneksi datang ke kantor Catatan Sipil di Pematang Raya dan membawa photo copy KK dan KTP, mudah-mudahan 1×24 jam pasti sudah dapat terkoneksi ,”ujarnya.
Penulis: WH Butarbutar