
BeritaPekerja.com | Siantar – Keindahan di tempat-tempat umum saat ini amat terganggu dengan iklan-iklan (berupa banner, kertas tempelan, spanduk, dan sejenisnya) yang dipasang disembarangan tempat tanpa memperhatikan estetika kota, aspek tata ruang dan lingkungan hidup.
Banyaknya pemasangan iklan-iklan rokok di Kota Pematangiantar yang di pasang disembarangan tempat disamping melanggar aturan juga merusak keindahan kota.
Salah seorang warga Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar Mangiring Sitorus kepada media ini mengatakan,” pagar rumah saya ditempeli iklan rokok secara sembarangan. Saya merasa keberatan karena membuat dinding rumah saya jadi kumuh. Kemaren saya mendatangi kantor perusahaan rokok tersebut di Megaland, Kecamatan Siantar Timur yang ketemu hanya Satpam dan hingga kini iklan tersebut masih menempel, sepertinya perusahaan rokok tersebut tidak paham aturan iklan”ujarnya.
Tentang pemasangan iklan rokok Walikota Pematangsiantar Hefriansyah telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor: 503/812/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 yang ditujukan kepada pihak Satpol PP Perihal: Larangan Iklan Rokok dan Surat Edaran Walikota yang kedua dengan Nomor: 503/9574/XII/2016 tertanggal 07 Desember 2016 perihal: Pembongkaran Reklame Iklan Rokok. Hal ini sebagai bukti bahwa Pemko Siantar juga sudah mengaturnya dalam Peraturan Walikota .
Pemasangan iklan rokok ini juga harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Bagi Kesehatan. Peraturan Pemerintah ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pemasangan iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa agar dampak pengendalian asap rokok dapat terkendali. Pemasangan iklan rokok agar tidak di sembarang tempat seperti: lingkungan pendidikan, rumah ibadah, tempat umum dan jalan protokol.
Penegakan peraturan ini minimal sebagai bukti bahwa kita sebuah bangsa yang bermoral dan beretika dalam mematuhi aturan yang berlaku.