BeritaPekerja.com | Siantar – Akhirnya AG alias Gapur (43) pelaku pembunuhan terhadap Dedi Wahyono, ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan Polda Sumut. Pelarian AG yang tinggal di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Utara itu ditangkap di Medan, Kamis (15/11) dini hari.
Iptu Resbon Gultom Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kita tangkap di Medan di rumah keponakannya,” ujar Resbon Jumat (16/11) siang saat dihubungi.
Namun saat diamankan,tim gabungan Jahtanras Polres Pematangsiantar dan Polda Sumut itu tidak menemukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Pisau itu tidak ada kita temukan dari pelaku. Kalau kata pelaku, pisau itu terjatuh saat dia melompati pagar kuburan yang ada di Jalan Ade Irma,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan pencarian ke tempat yang dimaksud. Namun sampai saat ini, barang bukti tersebut belum berhasil ditemukan.
Pelaku, lanjut Resbon disangkakan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Kita jerat dengan Pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ucapnya.
Seperti diketahui AG menikam dada kiri korban, tepat di bagian jantung. Sehingga tidak lama kemudian, korban meninggal dunia.
Setelah menikam korban, AG melarikan diri sambil membawa pisau yang digunakannya. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumah keponakannya di Medan (*)