EkonomiNews

UMK 22 Kab/Kota Diteken Gubernur Edy Rahmayadi, Medan Paling Tinggi

BeritaPekerja.com | Medan – Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Provinsi Sumatera Utara Maruli Silitonga, menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah diteken oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Dilansir dari Tribun Medan.com Maruli mengatakan”Sudah diteken oleh Pak Edy, ada sekitar 22 kabupaten/kota yang ikut mengajukan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015,” katanya melalui sambungan telepon genggam, Kamis (22/11/2018).

Maruli menyebutkan ada 20 kabupaten/kota yang sudah menetapkan upah bagi para pekerjanya atau buruh yang berada di pabrik-pabrik maupun perusahaan-perusahaan berdasarkan PP 78 tahun 2015. Diantaranya adalah, Binjai Rp 2.409.741, Dairi Rp 2.307.801, Deliserdang Rp 2.938.524, Gunung Sitoli Rp 2.399.083.

Humbang Hasundutan Rp 2.326.083, Karo Rp 2.829.558, Labuhanbatu Rp 2.668.223, Labuhanbatu Utara Rp 2.644.265, Labuhanbatu Selatan Rp 2.701.106, Langkat Rp 2.498.377. Nias Rp 2.395.539, Padanglawas Utara Rp 2.550.718, Padangsidempuan Rp 2.466.325, Pematangsiantar Rp 2.305.335, Tapanuli Selatan Rp 2.675.368, Serdangbedagai Rp 2.644.265.

Padanglawas Rp 2.521.268, Tebingtinggi Rp 2.338.840, Toba Samosir Rp 2.459.326, Asahan Rp 2.593.986, Medan Rp 2.969.824, Mandailing Natal Rp 2.480.700.

“Untuk yang paling rendah yaitu Pematangsiantar, dan tertinggi Kota Medan,” katanya.

Selain itu Maruli juga menyebutkan, bahwa sampai saat ini ada empat daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan dan belum mengajukan UMK pada 2019 mendatang. Kemungkinan apabila tidak juga mengajukan UMK maka 11 daerah ini akan mengikuti pembayaran UMP yaitu sebesar 2,3 juta lebih. “Sesuai evaluasi kita 2018 dari 33 Kabupaten/kota, ada 4 tidak mengajukan. Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat,” kata Maruli Silitonga.

Setalah itu, Ke 11 daerah tersebut nanti dapat melakukan pembahasan upah kembali. Maruli juga mengatakan, jika ada 10 daerah membuka atau pun membahas ulang UMK, maka dewan pengupahan provinsi dapat melakukan rekomendasi, hingga mengajukan surat keterangan kepada gubernur.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Sulaiman, menyebutkan bahwa SK penandatanganan UMK sudah berada di meja kerja Edy Rahmayadi, menurut perkembangan saat ini sudah sebagian diteken oleh beliau.

 Sumber:Tribun-Medan.com

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button