BeritaPekerja News. Com – Kamis (11/29) Eksekutif Yuan Taiwan telah meloloskan undang-undang terbaru Hukum Keimigrasian Ekonomi yang berisi tentang pekerja migran yang telah bekerja lebih dari enam tahun bisa mengajukan permohonan ijin menetap atau Alien Permanent Resident Certificate (APRC).
Pekerja migran tersebut dibagi dalam tiga kategori yaitu seluruh pekerja migran sektor formal, warga keturunan Cina di luar negeri yang telah lulus dari sekolah menengah atas atau pekerja yang telah lulus dari kursus pelatihan teknisi, demikian seperti dilansir oleh media united daily news, Kamis(11/29).
Pekerja migran yang telah bekerja lebih dari enem tahun, juga memiliki lisensi profesional dan memenuhi persyaratan tertentu serta majikan bersedia untuk membayar gaji dengan nilai 70 point atau lebih, maka dapat mengajukan permohonan untuk menetap secara permanen di Taiwan
Adapun gaji 70 point adalah setara dengan gaji bulanan tenaga kerja sektor industri yaitu NT $41.393 dan tenaga kerja kesejahteraan sosial panti jompo NT $32.000.
Sebenarnya gaji pokok pekerja migran tahun lalu, ditambah biaya penempatan dan keamanan kerja yang harus dibayar majikan, maka jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja sudah mendekati 70 point
Menurut data statistik Kementerian Tenaga Kerja, saat ini ada sekitar 114.000 pekerja migran asing yang telah bekerja di Taiwan selama enam tahun atau lebih.
Jumlah pekerja migran yang bekerja di sektor industri sekitar 58.000 dan sementara yang bekerja di panti jompo sekitar 56.000. Pekerja migran di kedua sektor tersebut telah memenuhi syarat untuk mendaftar ARC permanen.(liputan6)