EkonomiKriminal

Akhirnya Majikan Yang Aniaya Ema TKW Indonesia Di Singapura Dipenjara dan Denda

BeritaPekerja.com – Akhirnya Ema Rahmawati TKI Wanita asal Kebumen Jawa tengah bisa bernapas lega lantaran proses pengadilan di Singapura terkait penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan majikannya Khoo Mee Choo mendapat kepastian hukum Senen (03/12/2018). Hakim Pengadilan Singapura menghukum majikan Choo Mee Khoo selama 28 Minggu karena terbukti menganiaya Ema

Dilansir dari Channel News Asia penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari hingga April 2017 sementara Ema bekerja pada Khoo pada bulan Desember 2016.

Ketika pekerjaan Ema dianggap salah oleh Khoo sering memukul kepala, mencubit lengannya dan meyepak pantat Ema. Jika membangkang Khoo akan mendamprat dengan cacian dan makian dengan bahasa Hokkian.

Ema akhirnya berhasil melalui pesan kertas ke sesama PRT tetangga majikannya, disurat tersebut Ema menceritakan keadaan penganiayaan yang dialaminya.

Setelah diselamatkan oleh Polisi pada bulan April 2017 Ema tak lagi bekerja untuk majikannnya. Disamping itu Ema juga hanya menerima gaji sebesar SGD 40 atau setara dengan Rp.419.000 selama bekerja dan sebahagian besar diambil oleh agency.

Jaksa sempat menuntu Khoo selama 8 bulan penjara dan denda sebesar SGD 4.580 atau Rp.47,9 juta. Khoo telah membayar kompensasi kepada Ema dan minta keringanan hukuman.

Pengacara Khoo mengatakan penyebabnya kliennya mengidap penyakit kanker usus tinggal bersama ibunya yang berusia 90 tahun.

Dia (terdakwa) mengalami tekanan yang luar biasa dan bertindak diluar karakter ungkap kuasa hukum Khoo.

Sumber: pahlawandevisa-info-xyz

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button