BeritaPekerja.com | Siantar – Perbuatan SS (38) sebagai seorang ayah benar-benar bejat, Bagaimana tidak SS di duga kuat telah memperkosa dua putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun dan 14 tahun.
Saat ini SS tengah menjalani proses hukum di Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan isterinya dengan laporan Polisi Nomor: LP/ 537/XII/2018/ SU/ Str, tanggal 22 Desember 2018.
SS sempat dihajar massa dirumahnya di Jalan Bola Kaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sabtu (22/12/201) sekira jam 10.00 wib.
Peristiwa tersebut terungkap, saat tidak puasnya korban yang masih berusia 15 tahun, atas tindakan SS yang memarahi dan memukul karena bolos dari sekolah pada Rabu (19/12/2018).
Saat itu korban mengancam akan memenjarakan SS karena telah memperkosa dirinya.
Atas ancaman itu, adik korban F, juga melaporkan hal yang dialaminya kepada SL bibi mereka.
Lalu SL mengajak korban dan F ke rumahnya. berselang beberapa lama korban lainnya, yang juga putri kandung SS tiba dirumah SL, serta ibu kandung kedua korban saai itu juga datang.
Saat itu, kedua korban menceritakan perbuatan SS kepada mereka, sejak Maret 2018 lalu hingga Oktober 2018.
Pihak Polres Siantar atas laporan itu telah menindaklanjutinya dengan memeriksa saksi, cek lokasi, visum et revertum terhadap kedua korban. (*)