BeritaPekerja.com l SURABAYA -Pemeriksaan terhadap artis Vanessa Angel dilakukan selama 1X24 jam sebagai saksi korban atas kasus dugaan prostitusi online.
Dilansir dari kompas.com kini artis tersebut sudah meninggalkan Polda Jatim. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Disamping memeriksa artis Vanessa Angel, polisi juga memeriksa seorang model bernisial AS sebagai saksi korban. Polisi juga telah menangkap dua mucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mucikari itu masing-masing berinisial ES (37) dan TN (28) warga Jakarta.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan tersangka dalam memasarkan artis dan model untuk jasa prostitusi melalui media sosial WhatsAps. Dimana dengan tarif Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
“Tarif tergantung sesuai kecantikan dan ketenaran artis atau model tersebut. Pengguna harus membayar DP 30 persen sebagai tanda jadi,” terang Harissandi pada awak media, Minggu (6/1/2019).
Kemudian untuk pelunasan, sambung Harissandi, setelah artis tiba di bandara kota tujuan. Lalu pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka TN.
Untuk Vanessa tarifnya Rp 80 juta sekali kencan, sedangkan AS dipatok Rp 25 juta sekali kencan. (*)
Editor: Agus