Peristiwa

Tewasnya Sariman Pekerja di Mesin Pencacah Plastik, Polisi Periksa 3 Saksi

BeritaPekerja.com | BEKASI –  Polisi Bantar Gerbang tengah melakukan upaya penyelidikan terkait perizinan usaha pengolahan sampah botol plastik menyusul peristiwa tewasnya Sariman (36) Penduduk Blora, Jawa tengah salah seorang pekerja yang meninggal di mesin penggilingan botol plastik pada Kamis (17/1/2019).

Kapolsek Bantar Gerbang, AKP Siswo mengatakan, pemilik usaha bisa saja terancam jadi tersangka jika terbukti tidak memiliki izin usaha.

“Jika terbukti tidak berizin, bisa saja status hukum pemilik usaha akan naik menjadi tersangka,” ujar Siswo Minggu (20/1/2019) di Bekasi.

Ia menambahkan dari tiga saksi yang telah diperiksa salah satunya pemilik usaha berinisial MA menurutnya, bisa dikenakan Pasal 359 KUHP jika terbukti tidak memiliki izin.

Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Ancaman penjaranya selama lima tahun,” ucapnya

Terkait meninggalnya korban ia mengakui sampai saat ini belum ada saksi mata secara langsung melihat pemicu tewasnya pekerja bernama Sariman yang ditemukan tergiling mesin hingga menyisakan hanya satu organ kaki yang masih utuh.

“Saat kejadian, warga hanya melihat korban sudah dalam kondisi masuk ke dalam mesin dengan tersisa pada bagian kaki,” katanya.

Dugaan sementara penyelidikan, korban belum paham dengan standar operasional prosedur pengoperasian mesin giling tersebut.

“Diduga korban mengantuk sehingga terpeleset dan masuk ke dalam mesin pencacah,” ucapnya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button