Kriminal

Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Langsung Ditahan

BeritaPekerja.com I JAKARTA – Akhirnya musikus Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun karena terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan ujaran kebecian melalui Twiter.

Hakim memutuskan agar Dhani segera ditahan. “Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bedengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin (28/1) di PN Jakarta Selatan

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” lanjut hakim.

Dikutip dari detik.com Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitan soal Ahok. Ahmad Dhani  sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button