BeritaPekerja.com | HUMBAHAS –
Sekaitan gugatan masyarakat atas ditolaknya PT Indonesia Power mendirikan PLTA Aek Simonggo 2 anak dari PT PLN Persero yang tidak diberikan ijin prinsip dari Bupati Humbang Hasundutan ke Pengadilan NegeriI (PN) Tarutung, Sumatera Utara.
Terkuak, selama persidangan pada Selasa (29/1/2019) kemarin yang dimulai pukul 18.43 WIB hingga sempat diskor pukul 18.46 WIB dan kembali dilanjutkan pukul 18.48 WIB. Muncul berbagai fakta dari keterangan PT Nusantara Energi Permata dan saksi dari LAPI ITB Firdianov SE.
Sekaitan gugatan masyarakat atas ditolaknya PT Indonesia Power mendirikan PLTA Aek Simonggo 2 anak dari PT PLN Persero yang tidak diberikan ijin prinsip dari Bupati Humbang Hasundutan ke Pengadilan NegeriI (PN) Tarutung, Sumatera Utara.
Terkuak, selama persidangan pada Selasa (29/1/2019) kemarin yang dimulai pukul 18.43 WIB hingga sempat diskor pukul 18.46 WIB dan kembali dilanjutkan pukul 18.48 WIB. Muncul berbagai fakta dari keterangan PT Nusantara Energi Permata dan saksi dari LAPI ITB Firdianov SE.
Pertama, adanya perbedaan kapasitas megawatt dari PT NEP hingga diberikannya ijin prinsip. Dari 85 megawatt menjadi 60 megawatt. Menurut kuasa hukum PT NEP James Pangaribuan SH , bahwa kapasitas megawatt PT NEP adalah 60 megawatt bukan 90 megawatt.
“ Pak kita berbicara 60 megawatt bukan 90 megawatt,” ucap James saat menunjukkan bundelan berkasnya dihadapan hakim ketua, Hendra Utama Sotardodo kepada saksi Firdianov didampingi kuasa hukum penggugat Hajriun Tumanggor dan Janpiter Tinambunan selaku penggugat.
Kedua, gugatan masyarakat atas ijin prinsip ditolaknya PT Indonesia Power yang sanggup dengan kapasitas 90 megawatt, bukan kapasitas 85 megawatt atas ijin prinsip kepada PT Nusantara Energi Permata.
Ketiga, saksi Firdianov mengaku bahwa setiap pengembang harus mengajukan permohonan ijin prinsip kepada pemerintah, dengan beberapa tahapan yang panjang. Disebutkannya, sampai tahapan 30 hingga 40 perizinan. Sementara, PT Nusantara Energi Permata diketahui baru berdiri 21 Juni 2016 dengan pengesahaan pendirian data perseroanya AHU-0029815.AH.01.01.TAHUN 2016.
Disebutkannya, bahwa awal dalam permohonana perijinan, pengembang harus melalui dari masyarakat mulai kepala desa ke masyarakat, camat dan memberikan penjelasan dalam pembangunan tersebut, berupa manfaat. Yang selanjutnya, permohonan ke pemerintah daerah untuk diterbitkannya permohonan ijin prinsip. Yang sebelumnya, perangkat pemerintah yakni Dinas Pertambangan dengan mengeluarkan ijin survei. Dan selanjutnya, bersama-sama kelokasi dengan konsultan pengembang dengan minimal 5 tim dan hasilnya disampaikan layak atau tidaknya.
Selanjutnya, dari survei ke permohonan ijin prinsip. “ tapi kalau layak atau tidaknya hasil survei berupa RUPTL dan pengembang tidak aktif, maka Pemkab tidak dapat mengeluarkan ijin prinsip,” terangnya.
Sehabis itu pemaparan oleh pengembang, berupa analisa resume rencana pembangunan, berapa investasinya, apa manfaat dari Pemkab dan berapa PAD yang dihasilkan ke pemkab, manfaat ke masyarakat dan seterusnya. “ Habis itu keluarlah ijin prinsip kemudian rekomendasi ijin lokasi. Tapi apakah masuk dalam hutan lindung atau tidak, memang kembali peruntuhan tata ruang wilayah,” ungkapnya.
Habis ijin lokasi, lanjut Firdianov, kemudian ijin lingkungan. Menurutnya, ijin lingkungan tentunya pengembang melakukan perijinan kontrak konsultan amdal. Sebelumnya, melihat pola pengambilan air atau debit air dengan mengukur berapa subsidi air yang bisa dipakai untuk pembangkit nanti.
“ Nah itu nanti kalau mereka egak siap maka ijin proses diprovinsi itu akan habis,” tandasnya. Namun, sebelumnya ketika ijin lingkungan akan keluar , pengembang memiliki dokumen ijin, dokumen MMS apakah sudah siap. Setelah pemerintah daerah meminta pengembang agar mempersiapkan dokumen modal, sumber daya dan sumber daya manusia agar dapat diberikan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. “ Sampai disitu tugas Pemkab, selesai,” imbuhnya.
Bahkan, menurut dia lagi, biarpun pengembang mendapatkan ijin mulai, kepala desa, pemerintah daerah, provinsi, tidak akan mungkin mendapat persetujuan dari PLN. Hal itu dikarenakan PT PLN lebih membedah lagi dengan menganalisis dokumen. “ Salah satunya PLN melakukan calon pengembang dengan proses iprof , apalagi PLN tidak memiliki kepentingan,” ujarnya.
Sementara itu, fakta-fakta yang muncul dipersidangan itu, tidak sesuai dengan gugatan yang diajukan. Janpiter Tinambunan selaku penggugat mengaku bahwa PT NEP semakin ngawur. Sebab, karena objek yang digugat tidak sama dengan objek dari Pemkab dan PT NEP , dimana yang digugat adalah PLTA Simonggo 2 kapasitas 90 megawatt.
Sedangkan ijin prinsip dari PT NEP adalah 85 megawatt dan bahkan dalam FS terakhir PT NEP menunjukkan 60 megawatt.
Sehingga, seharusnya perkara ini tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri Tarutung. Karena lokus kejadian tidak tepat. “ Jadi sidang yang akan dilanjutkan 26-2-2019 mendatang saya akan meminta pertanggungjawaban hakim tentang kekeliruann itu, mengapa lanjut sidang sedangkan objek penggugat dan tergugat adalah berbeda. Jadi kita menganggap bahwa lokasi RUPTL PLN PLTA Simonggo 2, 90 masih tetap seterill dan belum ada ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab Humbahas adalah 85 megawatt dan bahkan terakhir 60 megawatt,” tegasnya kepada wartawan usai sidang selesai pukul 21.15 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh, Hendra Utama Sotardodo didampingi dua anggota Sayed Fauzan dan Saba’aro Zendrato, dilanjutkan pada 26 February 2019 dengan jadwal mendengar saksi dari tergugat 1 (Pemkab-red) dan saksi tergugat II (PT NEP). (gam)