BeritaPekerja.com – Dua Belas tahun keluarga tak pernah mendengar kabar keberadaan Diah Anggraeni (36) TKI asal Malang yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Amman, Jordania sejak tahun 2006.
Diah Anggraeni juga tidak pernah sekalipun memberikan kabar keberadaannya pada keluarga di Kota Malang. Keluarga menunggu kabar dan berharap kepulangan Diah kekampung halaman.
Ia merupakan warga Jalan RE Martadinata Gang 6 RT 15 RW 02 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Harapannya segera bisa pulang ke rumah dengan selamat,” kata Windi Asriati (27) adik Diah Anggraeni saat ditemui di rumahnya, Selasa (12/2).
Windi yang didampingi ibunya, Prapti Utami (53) yang dalam kondisi sakit sempat mendapatkan kabar dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sekitar Desember 2018 melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di Kota Malang. Petugas datang mengklarifikasi data Diah. Kabar terakhir Diah sedang dalam proses pemulangan di KBRI Amman.
“Saya dengar kabarnya pada Desember 2018 lalu dari KBRI. Seneng dengar kabarnya karena kakak saya sudah ditemukan. Ini benar keluarganya atau tidak? Insya Allah dibantu proses pemulangannya,” kata Windi.
Kepala P4TKI Regional Malang Muhammad Iqbal mengatakan korban berangkat sebagai TKW secara non prosedural alias ilegal. Saat ini posisinya memang sudah berada di KBRI Amman.
“Laporan yang kami terima, kondisinya menyedihkan. Dia warga Kota Malang, berangkat secara ilegal,” ujarnya.
Selama 12 tahun Diah bekerja sebagai asisten rumah tangga dan tidak mendapatkan gaji dari majikannya. Korban juga mendapat perlakuan kurang manusiawi salah satunya hanya bisa mandi sebulan sekali.
“Kerja 12 tahun tidak digaji, bahkan dilarang mandi. Dikasih kesempatan mandi hanya sekali sebulan,” terangnya.
Korban berhasil diambil dari tempat tinggal majikannya. Sementara kepulangannya ke Indonesia masih tertahan karena masih harus melalui sejumlah proses hukum sesuai otoritas negara setempat.
sumber: Merdeka.com