BeritaPekerja.com | SIANTAR – Terkait kasus penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) yang dialami oleh Serti Mariana Butarbutar (28) penduduk jalan Sejahtera, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar yang dilakukan Dokter Herawati Sinaga, warga jalan Viyata Yudha, Kel. Sitalasari, Pematangsiantar yang kini telah dilakukan penuntutan oleh JPU selama 10 bulan penjara di PN Pematangsiantar.
Kepada media DPP PARTOBUNA (Pomparan Toga Raja Butarbutar Dohot Boruna) melalui ketua PARTOBUNA Cabang Kota pematangsiantar, Urupan Butar butar mengatakan” kami apresiasi kinerja penyidik Polres Pematangsiantar, JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar karena telah menyelesaikan kasus ini ketingkat penuntutan walaupun kasus ini telah bergulir selama satu tahun namun demikian kami tetap sampaikan apresiasi,”ujarnya
Urupan menambahkan “kami PARTOBUNA minta kasus penganiayaan terhadap Serti Mariana Butarbutar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim PN Pematangsiantar Siantar. Jika tidak, maka akan menjadi preseden buruk bagi citra keadilan apalagi ini terhadap pembantu rumah tangga yang sangat rentan terhadap penganiayaan oleh majikan,”tegasnya.
Seperti diketahui Serti Mariana Butarbutar melaporkan dr Herawati Sinaga atas penganiayaan yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP /94/II/2018/SU/STR, tanggal 26 Februari 2018.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu tanggal 25 Februari 2018, pukul 09.30 Wib di Jalan Viyata Yuda No.7, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Polres Pematangsiantar dan Jaksa juga telah melakukan rekontruksi peristiwa tersebut di lokasi kejadian dirumah dr Herawati Sinaga.
Penulis : Agb