BeritaPekerja.com I Tangerang – Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Golkar Arnod Sihite,SE yang juga Ketua Umum PPMI-SPSI menyoroti pelaksanaan pengupahan yang tertuang dalam PP 78/2015 Tentang Pengupahan.
Arnot mengatakan dampak dari ketimpangan upah antar wilayah dan antar perusahaan tersebut mengundang kecemburuan, sehingga PP 78/2015 perlu segera direvisi,” katanya.
“Praktek pengupahan saat ini sebagaimana PP 78/2015 tentang Pengupahan perlu segera dilakukan revisi karena mengakibatkan perbedaan upah antar daerah dan antar perusahaan, sehingga terjadi kecemburuan sosial ” ujarnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Arnod Sihite di sela acara perayaan HUT SPSI ke-46 di Jakarta.
Arnod juga mengkritisi pelaksanaan sistem otutsourcing karena dalam pelaksanaanya pekerja/buruh rentan terhadap PHK dan pengabaian hak-hak pekerja.
Pelaksanaan BPJS kesehatan yang selama ini juga tak luput dari perhatiannya.
Arnot yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat PPMI-SPSI ini mengungkap kekurangan BPJS yakni sistem informasi ketersediaan ruangan di setiap RS harus terintegrasi sehingga tidak ada alasannya ruangan tak tersedia,”ujarnya.
Arnod juga meminta dukungan dari para pekerja/buruh untuk mendukung pencalonan dirinya gar pekerja buruh mempunyai wakil di Parlemen.
” Dukungan tersebut buat saya merupakan amanah dan langkah strategis agar dapat terlibat langsung mengawasi dan membuat regulasi serta menyuarakan kepentingan para b,”ujarnya.
Editor: Agus