
BeritaPekerja.com|SIANTAR – Setelah 3 tiga kali tidak menghadiri sidang, terdakwa kasus penganiayaan, Herawati Sinaga tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Jumat (8/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Namun Herawati datang tidak sendiri melainkan didampingi suami dan 2 orang dokter spesialis paru dari Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Hanya saja sidang beragendakan pledoi (nota pembelaan) tersebut tidak dibacakan oleh penasehat hukumnya terdakwa, Risman Siburian dikarenakan kliennya belum sanggup mengikuti jalannya persidangan.
“Hari ini tidak kita bacakan nota pembelaannya karena terdakwa masih dalam keadaan sakit. Namun untuk hari ini dia (Herawati Sinaga) tetap kita hadirkan dengan membawa 2 orang dokter spesialis paru,” ujar Martin dengan didampingi Risman Siburian.
Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution didampingi hakim anggota, Fyhtta Sipayung dan M Nuzuli meminta kepada terdakwa agar dokter yang memeriksanya untuk membuat diagnosa penyakit terhadap dokter gigi itu.
“Sidang akan kita tunda hingga tanggal 11 Maret 2019 untuk membacakan nota pembelaan (pledoi). Sidang selanjutnya akan kita dengarkan eksepsi (jawaban) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi,” ucap Fitra Dewi sembari menutup persidangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhdapa pembantunya itu 3 kali tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada Selasa (5/3/2019).
Hal ini membuat majelis hakim ‘emosi’ kepada terdakwa. Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi meminta JPU Rahma Hayati Sinaga agar menyediakan dokter indenpenden untuk melakukan pemeriksaan kepada Herawati Sinaga.
“Kepada JPU agar menyediakan dokter indenpenden untuk memeriksa terdakwa apakah benar terdakwa sakit atau tidak,” tegas Fitra Dewi.
Sumber: LintangNews.com