Peristiwa

Jenazah TKI Tak Bisa Dipulangkan Ke Daerah Asal, Karena Tunggakan Rumah Sakit

BeritaPekerja.com I KARAWANG – Rosidah binti Didi TKI asal Karawang meninggal dunia sekitar 4 Minggu yang lalu karena sakit. Kini jenazahnya masih di Rumah Sakit Pakar Sultanah Fatimah, Johor Tengah, Malaysia.

Dikutip dari kompas.com Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto, Rabu, (27/03/2019) mengatakan untuk memulangkan jenazah Rosidah, diperlukan biaya Rp 60 juta menebus biaya rumah sakit.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memulangkan jenazah Rosidah.

Permintaan bantuan tersebut dilakukan dengan melayangkan surat kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu dan BHI Dirjen Protokol dan Konsuler, serta Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, dengan nomor 562/689/PPT

Rosidah merupakan warga Dusun Langseb II, RT 003 RW 003, Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Ia berangkat ke Malaysia pada 2016 lalu dan saat ini sudah menyelesaikan masa kerja.

Sayangnya hingga saat ini belum diketahui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Rosidah ke Malaysia.

“Rosidah dikembalikan ke agency dalam keadaan sakit dan akhirnya meninggal di rumah sakit,” kata dia.

Suroto menyebutkan, pihaknya beserta keluarga Rosidah berharap pemerintah pusat membantu memulangkan jenazah Rosidah yang saat ini berada di Rumah Sakit Pakar Sultanah Fatimah, Johor Tengah, Malaysia.

“Jenazahnya harus ditebus Rp 60 juta kepada pihak rumah sakit. Kami berharap pemerintah pusat, melalui Kemenlu dan BNP2TKI, memberikan bantuan,” kata dia.

Sumber: kompas.com

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button