BeritaPekerja.com l Simalungun -Penebangan Pohon Jati yang berada depan area Perkebunan PTPN IV Unit Laras, Jumat (29/03/2019) oleh pihak Kecamatan Bandar Huluan ternyata tidak memiliki dokumen atau surat izin dari instansi terkait.
Camat Bandar Huluan, Masrah kepada media ini mengatakan bahwa penebangan pohon jati tersebut dilakukan karena telah mengganggu bangunan pagar pihak Perkebunan PTPN IV Unit Laras yang kini sedang melakukan pembangunan “ujarnya.
Masrah juga menambahkan bahwa penebangan pohon jati tersebut tidak ada izin dari dinas terkait.
Namun Pohon tersebut akan digunakan untuk meja dan kursi sebagai inventaris kantor kecamatan, bukan untuk di jual,”katanya.
Penulis: WH Butarbutar