BeritaPekerja.com I SIANTAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara kepada Herawati Sinaga.
Putusan tersebut diputuskan Majelis Hakim atas perbuatannya kepada asisiten rumah tangganya pada Minggu (26/02/2018) lalu karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga (KDRT) kepada asisten rumah tangganya bernama Serti Mariana Butarbutar (28) yang bekerja di rumahnya di jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Pematangsiantar
Sebagaimana fakta di persidangan dokter gigi ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kekerasaan fisik ebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 UU RI Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ujar Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar, Kamis (04/04/2019) di ruang sidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan berbelit belit mengakui perbuatannya, dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan belum pernah di hukum.
“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” ujar Fitra Dewi sebagai Ketua Majelis Hakim dibantu 2 hakim anggota Fhytta dan Nuzuli. Persidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Polisi Militer.
Seperti berita sebelumnya pada Minggu 26 Februari 2018 lalu Serti Mariana Butarbutar (28) telah melaporkan majikannya kepada Polres Siantar dan mengaku telah dianiaya oleh majikannya HS seorang dokter gigi.
Penulis: Agus