BeritaPekerja.com – Daryati (26) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung menghadapi sidang pertama di Pengadilan Tinggi Singapura, Selasa (23/04/2019) atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
Daryati saat ini terancam hukuman mati setelah pada tanggal 7 Juni 2016 menikam dan memotong jasad majikan perempuannya yang bernama Seow Kim Choo (59) tahun. Korban ditemukan dengan 98 luka akibat pisau dan sebagian besar di area kepala dan leher.
Wakil Jaksa Penuntut Wong Kok Weng mengatakan dalam buku harian Daryati menggambarkan sebuah pengakuan dari pembunuhan brutal dan berdarah dingin yang pada akhirnya diperbuatnya.
Wong mengatakan Jaksa Penuntut akan mengacu pada keterangan Daryati di kepolisian, dimana dia mengaku melukai leher majikannya dan menikamnya berkali-kali.
Seow Kim Choo yang sudah lansia, tinggal di sebuah rumah berlantai tiga dengan suami dan dua anaknya yang sudah remaja, satu menantu dan dua cucu. Daryati tinggal dengan keluarga itu sejak 13 April 2016.
Pasport Daryati disimpan oleh majikannya dalam sebuah brankas yang berada di kamar tidur Seow Kim Choo dan suaminya Ong Thiam Soon.
Ong Thiam Soon diketahui memegang kunci brankas. Sedangkan Seow Kim Choo, memegang kunci laci tempat dia menyimpan uang tunai.
Dugaan sementara, Daryati membunuh Seow Kim Choo karena memendam rindu pada kampung halaman serta pacarnya di Hong Kong, namun tak bisa pulang karena pasportnya ditahan majikan.
Jaksa menduga Daryati sudah merencanakan pembunuhan majikannya pada Mei 2016 agar dia bisa mengambil pasportnya dan mencuri uang untuk pulang ke Indonesia.
Dalam tulisan di buku hariannya 2 Juni 2016, Daryati menggambar sebuah rumah dengan rute melarikan diri setelah dia mendapatkan pasportnya. Dua hari sebelum melakukan pembunuhan majikan perempuannya, Daryati menyembunyikan sebilah pisau di ruang pakaian majikannya, satu buah palu di meja belajar dan sebuah pisau di bawah sebuah wastafel kamar tidur majikannya. Pada 7 Juni 2016 Daryati melakukan rencananya.
Daryati yang sudah tak tahan ingin pulang kampung halaman meminta majikannya untuk memberikan pasportnya sambil memegang sebilah pisau. Seow Kim Choo yang terkejut dan berteriak, lalu Daryati menyeretnya ke toilet dan dihabisi di sana.
Dari keterangan ahli kejiwaan menyebut Daryati menderita gangguan penyesuaian pada saat tindak kejahatan dilakukan. Akan tetapi, bukan berarti gangguan mental yang akan mengurangi tanggung jawabnya atas perbuatan tersebut,”ujar Jaksa.
Sumber : Tempo.co