NewsPolitik

Diduga Makar, Politisi Gerindra, Permadi dilapor YBH Kemandirian

BeritaPekerja.com | JAKARTA – Yayasan Bantuan Hukum KEMANDIRIAN Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan ujaran kebencian dan atau hoax yang diduga dilakukan oleh politisi Permadi SH.

“Permadi telah kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor LP/ 2890/V/ 2019/ Dit Reskrimum, tanggal 10 Mei 2019,” kata Direktur Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian, Viktor Josua, SH.

Viktor juga turut melampirkan video yang tersebar di media sosial itu sebagai alat bukti. “Apa yang disampaikan oleh Permadi SH, Dkk dalam video itu berpotensi menimbulkan kebencian dan bersifat untuk menakut-nakuti masyarakat Indonesia, bahkan dalam pernyataanya banyak sekali kalimat yang mengandung unsur hoax dan kebencian,” tambah Viktor

Secara pribadiĀ  tidak mengenal saudara Permadi SH, dan tidak memiliki masalah dengannya, tetapi melalui rekaman video nya yang tersebar di social media, tentunya hal yang wajar sebagai anak bangsa sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh politisi senior tersebut.

Dalam harapanmya aparat harus bertindak tegas tepat dan cepat, kalau tidak ini akan meluas merusak sendi-sendi tatanan kita bermasyakat berbangsa dan bernegara sangat berbahaya.

“Wajib bagi kami sebagai anak bangsa yang mencintai negeri ini untuk ikut bertindak mencegah bangsa kita hancur dirusak oleh politisi-politisi yang hanya memikili kepentingan sempit,” tutur Viktor

Negara kita jelas menganut demokrasi bukan otoriter. Pemerintah juga telah menyediakan saluran-saluran domokrasi, dan ada lembaga-lembaga yang telah dibentuk melalui konstitusi kita, KPU, Bawaslu, MK dan lainnya.

“Jangan memprovokasi masyarkat awam kita bergerak diluar konstitusi yang kita sepakati bersama dalam tatanan bernegara,” tegas Viktor .

Dalam laporannya, Viktor turut didampingi rekannya Edi Prastio, SH, MH, dan Ketua DPD JAMAN DKI, Bastian, Serta Sekjend DPP, Hadi Mustafa. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button