
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (12/5).
Dalam video berdurasi 20 detik ini, HS mengeluarkan ancaman terhadap Presiden Joko Widodo.
“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” ujar Argo Yuwono menirukan ucapan HS di dalam video.
Saat dikonfirmasi, pelaku HS sendiri merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat bukan dari Poso Sulawesi Tengah.
Kejadian pengancaman dan perekaman sendiri terjadi di depan kantor Bawaslu RI di Jl MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) pada pukul 14.40 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan ialah Kartu Tanda Pengenal, fotocopy kartu Keluarga, telepon genggam merek Xiaomi berwarna putih, peci berwarna hitam, jaket berwarna coklat, dan tas berwarna hitam.
Adapun pasal yang dituduhkan ialah menghina kepala negara dengan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Media Indonesia