BeritaPekerja.com I Jakarta – Kisah Zul ‘Zivilia memang cukup membuat hati miris. Saat namanya tak lagi muncul di jagad musik Tanah Air, Zul justru tersandung kasus narkoba.
Dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram Zul terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Pelantun ‘Aishiteru’ itu diduga ikut mengedarkan barang tersebut.
“Yah sempat down yang namanya dengar hukuman mati. Kita sudah nggak mikir ke situ lagi karena kita juga tuh nggak separah itu hukumannya,” ungkap Retno Paradinah kepada detikHOT, Senin (13/5/2019). “Insyaallah jauh dari itu,” harapnya.
Retno pun berusaha tegar dan tetap selalu mendampingi sang suami. Tidak hanya Zul yang harus dipikirkan, tapi juga anak-anaknya yang masih kecil.
Hanya saja, Retno cukup kecewa dan mempertanykan para sahabat Zul.
“Kalau teman-teman Zul yang dulu ngaku sahabat nggak tahu pada kemana semua,” ucap Retno sambil tertawa kecil.
Zul ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Sumber: detikhot.com