Siantar Simalungun

ILAJ Resmi Surati KPK Terkait Status Hukum Hefriansyah

SIANTAR – ILAJ resmi surati KPK RI, berdasarkan surat Nomor: 022/ILAJ-B/V/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPK Republik Indonesia, Tentang: Keterbukaan Informasi Publik, Tentang Kronologi dan Status Hukum Hefriansyah, SE, MM dalam pemeriksaan KPK-RI terkait dugaan keterlibatan korupsi pada kasus H. OK Arya Zulkarnaen, SH, MM.

Surat tersebut dikirim Senin (27/05//2019).

“Kami dari ILAJ sudah menyampaikan surat resmi kepada KPK RI, Terkait dugaan keterlibatan Hefriansyah dalam kasus mantan Bupati Batu Bara atau OK Arya, hingga saat ini tidak memiliki kejelasan, dikarenakan kita sudah pernah mendengar Hefriansyah di panggil oleh KPK RI terkait kasus OK Arya namun hingga saat ini tidak ada kejelasan” Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).

Sejauh ini kami dari Institute Law And Justice (ILAJ) menduga seakan kasus ini diredam, hingga saat ini tidak ada progres pemanggilan tersebut, kita pun belum tau Hefriansyah dipanggil sebagai apa, sebagai saksikah? Atau sebagai apa? Tutur Fawer Sihite tokoh pemuda Siantar tersebut.

“Berdasarkan kesimpangsiuran informasi tersebut, ILAJ hari ini sudah menyampaikan surat resmi kepada Ketua KPK RI agar mendapatkan keterbukaan informasi publik terkait hal tersebut.”

“Mengapa informasi itu penting? Agar kita sebagai masyarakat Kota Pematangsiantar tau bagaimana perkembangan pemanggilan tersebut dan agar tidak terkesan diredam oleh pihak-pihak tertentu. Dikarenakan juga pasca pemanggilan Hefriansyah ke KPK RI beliau tidak ada melakukan konferensi pers untuk menjelaskan pemanggilannya.” Tegas Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.

ILAJ akan konsisten menelusuri hal tersebut demi penegakan hukum dan keadilan, kita akan surati dan meminta KPK RI juga agar membalas secara tertulis kepada ILAJ terkait hal tersebut.

Di dalam surat Institute Law And Justice (ILAJ) ada tiga poin permintaan ILAJ kepada Ketua KPK Republik Indonesia:

1. Institute Law And Justice meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan Hefriansyah, SE, MM dalam kasus H. OK. Arya Zulkarnaen, SH, MM.
2. Institute Law And meminta penjelasan terkait kronologi pemanggilan Sdr. Hefriansyah, SE, MM selaku Walikota Pematangsiantar ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
3. Institute Law And Justice meminta penjelasan terkait status hukum Sdr. Hefriansyah, SE, MM setelah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

“Tiga poin diatas penting untuk diketahui publik agar semua jelas dan tidak terkesan ada yang ditutupi” pungkas Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, saat dijumpai di Jl. Volley No 8 Pematangsiantar.

Surat tersebut sudah kita layangkan melalui kantor POS dengan Nomor Pengiriman 012861333, dan secara pribadi saya juga sudah kirimkan surat tersebut melalui pesan whatsApp kepada komisioner dan Humas/Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Kita sangat berharap agar KPK RI bersikap kooperatif terkait surat ILAJ yang sudah sampai kepada mereka.

Surat yang kita kirimkan tersebut masih langkah awal ILAJ, kita akan telusuri terus kebenarannya, dalam waktu dekat saya selaku Ketua ILAJ juga akan segera berangkat ke Jakarta menjumpai Ketua KPK RI guna membicara hal tersebut.

ILAJ sebagai lembaga Hukum dan Keadilan akan tetap mengkawal proses penegakan hukum yang terjadi. Tutupnya.

Oleh: Fawer Full Fander Sihite (Ketua ILAJ).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button