BeritaPekerja.com | SIANTAR –Sudah diberitakan sebelumnya bahwa Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematangsiantar sudah resmi diserahkan kepada pihak investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak sebesar Rp.234.800.942.000.
Pada tanggal 31 Mei 2019 publik sudah mengar jika Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama dengan PT. Suritama Mahkota Kencana sudah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan GOR, yang direncanakan membangun sebuah mall, dengan lama kontrak 30 Tahun,” ujar Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).
Ia menambahkan,” Informasi yang kita dengar bahwa lahan GOR Pematangsiantar seluas 8.442 meter persegi terletak di Jalan Merdeka Nomor 375 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
“Sejauh informasi yang kita himpun dari beberapa Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, terkait peralihan fungsi Gedung Olah Raga menjadi sebuah mall belum ada. Hal tersebut sangat kita sayangkan,” pungkas mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.
“Dalam Undang-Undang Keuangan Daerah dan Pemanfaatan Asset Daerah selama ini tidak ada masalah. Namun dalam turunan Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pemanfaatan asset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD” kata Fawer.
Sikap Walikota Siantar Hefriansyah yang langsung melakukan penandatanganan mendapat respon dari ILAJ.
Fawer mengatakan” menyikapi hal ini kami dari Institute Law And Justice akan melakukan kajian hukum terkait hal ini. Jika sudah fix nanti akan dirumuskan menjadi laporan tertulis kepada aparat penegak hukum,” ujar aktivis yang aktif mendampingi masyarakat itu.
Kepada pihak investor juga perlu lebih teliti memahami sistem investasi ini, karena sistem Bangun Guna Serah (GSB) atau Build Operate Transfer (BOT), sepengetahuan kami harus mendapat persetujuan dari lembaga DPRD Kota Pematangsiantar.
Pemerintah juga menurut kami terlampau cepat mengambil keputusan melakukan sistem BOT, karena hal tersebut akan lebih menguntungkan investor daripada masyarakat banyak atau Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pemerintah Kota Pematangsiantar juga jangan berlindung berdalih tidak ada perubahan fungsi lahan. Karena dari saranan Gedung Olah Raga menjadi mall atau tempat bisnis sudah pasti berubah fungsi lahan.
“Intinya setelah kajian kita selesai terkait hal ini, ILAJ akan segera menempuh jalur hukum” tutupnya.
Your email address will not be published. Required fields are marked *
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
©2020 BeritaPekerja.Com - Allright reserved | created by metacomm