Siantar Simalungun

Walikota Siantar Hefriansyah Setujui GOR Dijadikan Mall

SIANTAR – PEMKO Pematangsiantar telah melakukan kerja sama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana mengubah Gedung Olah Raga (GOR) menjadi pusat pembelanjaan (mall).

Pembangunan dilaksanakan dengan pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS), Sabtu (1/6/2019).

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan di rumah dinas Walikota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus pada Rabu (29/05/2019).

Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mengatakan pemerintah dapat memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD). Sebab tidak boleh lagi ada aset pemerintah yang tidak digunakan.

“Gedung Olahraga yang kita miliki sekarang sudah sangat tidak layak untuk digunakan. Sebab usia bangunan sudah sangat tua,”ujarnya.

Hefriansyah juga mengatakan Pemko Siantar telah berupaya untuk memperoleh bantuan dana dari pemerintah pusat untuk mengembangkan Gedung Olah Raga (GOR). Namun tidak pernah membuahkan hasil.
Lebih lanjut Hefriansyah mengatakan, Pemko merasa perlu mengambil langkah strategis yakni menjalin kerjasama dengan investor sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Dari pembangunan Gedung Serbaguna oleh investor, kata Hefriansyah Pemko Pematangsiantar akan menerima keuntungan atau manfaat yang sangat banyak.

Katanya, seperti penerimaan pendapatan tahunan dan membuka lapangan pekerjaan baru.

“Sangat kami tegaskan agar PT Suriatama Mahkota Kencana mengutamakan perekrutan tenaga kerja/karyawan dari masyarakat Kota Pematangsiantar.

Kita juga akan mendapat penerimaan melalui pajak dan retribusi,” katanya seraya seraya mengatakan akan ada ruangan khusus untuk sarana olah raga.

Hefriansyah juga mengungkapkan tentang jalinan kerja sama antara Pemko Siantar dengan investor Taman Hewan dan dengan Ramayana Department Store.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar mengatakan telah melaksanakan serangkaian proses seleksi, Panitia Pemilihan menyampaikan Rekomendasi Calon Pemenang Mitra Pemanfaatan Tanah GOR melalui surat Nomor 09.2/PANITIA-BGS/4.04.4.04.01/XII/2018 tertanggal 11 Desember 2018.

Masih kata Budi Utari, Tanah GOR Kota Pematangsiantar seluas 8.442 meter persegi terletak di jalan Merdeka, Nomor 375 Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.

Adapun bentuk kerjasama dengan nilai investasi mencapai Rp 234 miliar.

“Jangka waktu kerjasama sama selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini,”pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button