Siantar Simalungun

ILAJ : Ini 10 Alasan Terkait Penolakan Kontrak BOT Terhadap Lahan GOR Siantar

SIANTAR – Institute Law And Justice (ILAJ) kembali menegaskan pembatalan terhadap penandatanganan kontrak BOT arena Gedung Olah Raga (GOR) Kota Pematangsiantar kepada Walikota Siantar Hefriansyah. Penegasan tersebut disampaikan kepada media Kamis  (6/06/2019)

“Kita menolak tidak membabi buta, namun mempunyai 10 alasan mengapa kontrak BOT tersebut sebaiknya dibatalkan” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice.

Berikut 10 alasan pembatalan penandatanganan kontrak BOT (build-operate-transfer) gedung GOR (Gedung Olah Raga), yang sudah resmi ditandatangani dan diserahkan kepada    PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak sebesar Rp.234.800.942.000.

1. Diduga belum adanya persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah terkait pemanfaatan aset daerah.

2. Pemerintah Kota Pematangsiantar berdasarkan penelusuran belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau tokoh pemuda di Kota Pematangsiantar.

3. Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah menunjukkan kepada publik hasil kajian terkait studi kelayakan pembangunan mall atau Pasar Modren dilahan GOR Kota Pematangsiantar.

4. Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah memperlihatkan Grand Desain pembangunan BOT lahan GOR kepada publik.

5. Pembangunan lahan GOR menjadi pasar modren akan berdampak negatif bagi kelangsungan pasar tradisional  seperti Pasar Horas Jaya dan Pasar Dwikora Parluasan.

6. Menurut ILAJ belum ada urgensi Kota Pematangsiantar harus memiliki Mall untuk peningkatan perekonomian Kota Pematangsiantar.

7. Menurut ILAJ peralihan GOR menjadi Mall tidak begitu signifikan dampaknya kepada pertumbuhan PAD Kota Pematangsiantar.

8. Menurut ILAJ sebelum penandatanganan kontrak dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar terlebih dahulu meminta izin HO atau Izin Gangguan dari masyarakat sekitaran lahan GOR.

9. Dugaan ILAJ sementara dengan investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000. Belum tentu berbanding positif atau menguntungkan Pemerintah Kota Pematangsiantar jika kita lihat dengan nilai bangunananya.

10. Menurut ILAJ idealnya pemerintah Kota Pematangsiantar fokus saja pengoptimalan pasar tradisional, atau membenahi perusahaan daerah terkait pasar agar dapat berkontribuksi pada PAD Kota Pematangsiantar dari pada membangun Mall, dan lakukanlah upaya pencucuran dana dari pusat atau APBN untuk merevitalisasi Gedung GOR.

Sepuluh alasan tersebutlah yang melandasi pernyataan sikap Institute Law And Justice oleh karena itu kami meminta kepada bapak Walikota untuk segera mengambil tindakan terkait pemasalahan ini’ujarnya.

“ILAJ mengingatkan sebelum melangkah lebih jauh, yang nantinya akan berdampak negatif bagi pemerintah kota dan juga terhadap investor, jika pak Walikota tetap ngotot dalam pembangunan tersebut” pungkas Alumni Pascasarja Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta tersebut.

” Kami tidak mungkin asal menolak, kita juga mau Kota Pematangsiantar ini lebih maju, mantap dan jaya, tetapi pembangunannya harus taat pada azas perundang-undangan yang berlaku serta berdampak postif bagi perekonomian masyarakat,”tutupnya. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button