SIANTAR – Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar menolak alih fungsi lahan Gedung Olah Raga menjadi mall yang terletak di Jalan Merdeka, Siantar Timur.
Pasalnya GOR Siantar merupakan salah satu gedung tua tempat dimana masyarakat berolahraga dan gedung ini merupakan salah satu asset kota Pematangsiantar.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar perlu mengkaji kembali keputusannya terkait dipihak ketigakannya GOR kepada PT Suritama Mahkota Kencana yang konon katanya akan dibangun gedung serba guna dengan berbagai fungsi yang diberi nama gedung merdeka,”ucap Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar, Alboin Samosir
Dalam pernyataannya Alboin mengatakan,” ada beberapa alasan mengapa PMKRI Pematangsiantar menolak alih fungsi GOR, diantaranya yaitu, alasan pemerintah tidak memiliki dana untuk memugar GOR tidak masuk akal mengingat ada banyak hal yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengatasinya salah satunya dengan pemugaran bertahap tiap tahunnya” terangnya
“Pembangunan GOR yang nantinya akan dibangun pusat perbelanjaan modern akan mengancam keberlangsungan pasar tradisional, hal ini harusnya menjadi pertimbangan bagi Pemko mengingat Pemko baru saja membuka pasar tradisional di Tozai, mengapa tidak lebih memilih mengembangkan pasar tradisional yang secara anggaran jauh lebih ringan dan lebih membantu masyarakat pastinya,”tuturnya.
Kami juga menilai pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar dan juga PT Suritama Mahkota Kencana tidak transparan mengenai rancangan dan gambaran bangunan, dan juga dana investasi Rp. 234.800.942.000 yang belum jelas perinciannya dan peruntukannya. Dikhawatirkan dana tersebut akan rawan diselewengkan.
Oleh karena itu, PMKRI meminta DPRD Pematangsiantar dimana dalam hal ini yang memiliki fungsi pengawasan segera memanggil Pemko dan juga PT Suritama untuk mengkaji jauh lebih dalam lagi terkait pembangunan GOR dan juga meminta DPRD tidak memberikan ijin terkait dengan penggunaan aset daerah.
“Kita meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar lebih jeli mendengarkan aspirasi rakyat, kerinduan masyarakat akan sarana dan prasana olahraga harus mampu dijawab beliau dengan bijaksana bukan dengan “menjual” aset daerah yang konon belum jelas peruntukannya.
Setiap kebijakan haruslah menguntungkan masyarakat luas bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tutupnya (*)