Siantar Simalungun

ILAJ Laporkan Temuan BPK RI 2018 ke Kejari Siantar Termasuk Setda dan Walikota Siantar

SIANTAR – Institute Law And Justice (ILAJ) Lembaga Hukum dan Keadilan yang tetap konsisiten dalam mengawal kebijakan publik dan pelanggaran-pelanggaran hukum di Kota Pematangsiantar.

Terkait temuan BPK RI pada Tahun 2018 pada Pemerintah Kota Pematang Siantar ketua ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan “Kita sudah membaca dan mengetahui hasil audit BPK RIĀ  terkait program kerja Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Tahun Anggaran 2018. Ada beberapa temuan dan catatan yang diberikan, sehingga kita mengambil langkah untuk membuat menjadi sebuah laporan kepada penegak hukum” Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ

ILAJ sudah menyampaikan surat tersebut secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada, Senin 10 Juni 2019, Surat laporan yang disampaikan tersebut berkaitan dengan temuan BPK RI.

“Kita sudah menyampaikan laporannya seperti : Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Sekretaris Daerah dan Walikota Pematangsiantar, sebagai terlapor dalam surat kita itu” pungkas Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta.

Ada delapan pengaduan yang kita sampaikan diantarnya : Nomor : 023/ILAJ-B/V/2019, Nomor

: 024/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 026/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 027/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 028/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 029/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 030/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 031/ILAJ-B/V/2019, sudah diterima bagian umum Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Adapun laporan pengaduan tersebut secara keseluruhan adalah :

1. Pendapatan sewa lahan RSUD dr. Djasamen Saragih belum diterima sebesar Rp. 62.700.000.
2. Realisasi belanja gaji sebesar Rp.444.138.100 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp. 30.900.000 pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan.
3. Realisasi Tamsil Guru PNSD sebesar Rp.68.595.000 tidak sesuai ketentuan.
4. Honorarium panitia pelaksana kegiatan pada BKD dan Setda sebesar Rp. 71.503.000 tidak sesuai ketentuan.
5. Realisasi belanja barang dan jasa tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah pada sekretaris daerah dan dinas pendidikan sebesar Rp.178.292.340
6. Belanja perjalanan dinas pada dua OPD/Satuan Kerja Tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 137.075.000
7. Pemberian makan dan minum pada sekretaris DPRD sebesar Rp.171.294.000 tidak sesuai ketentuan
8. Realisasi belanja BBM pada dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp.162.492.800 tidak didukung dengan bukti yang memadai.
9. Kekurangan Volume pekerjaan pada empat OPD/Satuan Kerja sebesar Rp.7.250.263.861 (Dinas PUPR Kota Pematangsiantar).
10. Kontrak pekerjaan pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh pada Dinas PUPR sebesar Rp.913.829.702,68 dihentikan.

Seluruhnya hasil temuan BPK RI Sumut terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Kami sangat berharap penegak hukum khususnya Kejari Pematangsiantar untuk segera melakukan penindakan, karena masa pengembalian kerugian negara sudah lewat. Sekarang sudah ranahnya penegak hukum, karena masa pengembalian diberikan 60 hari lamanya” tutur Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.

Audit BPK dikeluarkan sejak Maret 2019, sekarang sudah bulan Juni 2019, berarti sudah 90 hari pasca dikeluarkannya audit tersebut.

“ILAJ akan terus memantau perkembangan laporan pengaduan yang sudah kita masukkan ke Kejari Kota Pematangsiantar,” tutupnya (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button