SIANTAR – Terkait mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh (Raja Siantar) yang dibangun di lokasi Lapangan H.Adam Malik, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) sebuah lembaga yang konsern terhadap hukum dan keadilan mengatakan,” Hal tersebut pada bulan Maret 2019 lalu hal ini sudah menjadi temuan BPK RI SUMUT. Hal tersebut termaktub dalam hasil laporan auditnya terkait keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Dalam hasil Audit BPK Tahun 2018, menyebutkan mangkraknya pembangunan tugu tersebut mengakibatkan terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp. 913.829.702,68 dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice.
ILAJ juga menduga mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh tersebut akibat Hefriansyah selaku Walikota secara sepihak memindahkan lokasi pembangunannya sehingga berakibat penolakan dari berbagai kalangan.
Mangkraknya pembangunan tugu tersebut juga tidak terlepas, dari tidak adanya azas ke hati-hatian dari Jhonson Tambunan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pekerjaan pada Dinas terkait.
Dengan peristiwa tersebut, ILAJ menilai adanya dugaan indikasi gratifikasi dalam pembangunan Tugu Raja Siantar ini, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak penegak hukum harus melakukan penindakan terkait khasus ini. Tegas Alumni Paskasarjana UKDW Yogyakarta Jurusan Kajian Konflik dan Perdamaian tersebut.
Serta di dalam Audit BPK tersebut juga telah dikatakan jika langkah pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana di ubah dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Oleh karena itu melalui surat resmi Institute Law And Justice (ILAJ) Nomor: 023/ILAJ-B/V/2019 yang ditujukan kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Perihal : Laporan Dugaan Kerugian Negera Atas Mengkraknya Pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh”ujar Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.
Surat tersebut telah kita antar secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan sudah jelas kita sebutkan: Terlapor 1 Sdr. Hefriansyah, SE, MM selaku Walikota Pematangsiantar dan Terlapor 2 Sdr. Jhonson Tambunan selaku Kepala Dinas PUPR serta sebagai pelapor Sdr. Fawer Full Fander Sihite.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar segera memproses laporan tersebut dan sudah saatnya temuan BPK tersebut ditindaklanjuti agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan di Kota Pematangsiantar,”tutupnya.