Medan – Proyek CSR PTPN IV sebesar Rp.10 Miliar di Mapoldasu untuk pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) dan Gedung Arsip yang diduga meyalahi prosedur dan aturan, sampai saat ini belum menemukan titik terang penanganannya.
Padahal proyel CSR PTPN IV ini sudah diadukan ke KPK RI oleh DPD Lsm Lasser RI Sumatera Utara, tanggal 26 April 2019 bulan lalu. Namun sampai saat ini penanganannya belum diungkap ke publik oleh KPK RI.
Hal ini dikatakan oleh Mara Salem Harahap sebagai pelapor dari DPD LSM Lasser RI Sumut kepada media ini Minggu (16/06). Hampir 2 bulan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini kami laporkan ke KPK, mungkin karena kasus yang kami laporkan ini tidak berbau politik makanya KPK RI terkesan lamban menanganinya. Padahal dalam kasus ini jelas banyak dugaan penyimpangan yang jelas merugikan keuangan di anak perusahaan milik BUMN tersebut,”ujarnya.
Menurut Harahap, bahwa sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian dilarang menerima bantuan apapun dan dari siapapun untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum. Tidak ada dalam aturan pihak Kepolisian bisa menerima CSR dari Perusahaan BUMN, sebab sesuai undang-undang Perseroan Terbatas (PT), bahwa CSR itu hanya untuk lingkungan masyarakat sekitar perusahaan. Perlu di garis bawahi lagi, lingkungan masyarakat sekitar..!!, ini bantuan sebesar Rp 10 Miliar dari PTPN IV di tengah kondisi keuangan perusahaan PTPN IV yang lagi jungkir balik saat ini, apakah bantuan ke Poldasu ini ada motifnya? Kita berharap KPK RI segera mengungkap kasus ini ke publik,”katanya.
Harahap menambahkan, bahwa pihaknya melaporkan semua jajaran Direksi PTPN IV yang menandatangani pencairan dan persetujuan proyek CSR ke Poldasu ini seperti Siwi Peni Direktur Utama, Rizal Damanik Direktur SDM, Umar Affandi Direktur Komersil sebagai terlapor utama. Kalaupun pihak KPK RI nantinya mendalami ada keterlibatan petinggi Poldasu, kita sebagai LSM yang aktif dan sering memberikan Laporan pengaduan TPK, akan memberikan penghargaan kepada KPK dalam bentuk Petisi untuk mendukung KPK RI sebagai lembaga super body yang tak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Ucapnya.
Kami mendesak agar KPK RI segera mengungkap dugaan iorupsi pada kasus CSR PTPN IV di Poldasu sebesar Rp.10 Miliar yang tidak ditender secara langsung dan terbuka ini, dalam hal ini kita minta KPK RI fokus ke dalan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatannya saja lebih dahulu agar KPK RI bisa segera mengungkap kasus ini ke publik sesegera mungkin agar menjadi efek jera kepada anak perusahaan milik BUMN ini” tutupnya.
Sekedar di ketahui proyek CSR di Mapoldasu untuk pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) dan Gedung Arsip sebesar Rp.10 Miliar dari RKAP tahun 2018 lalu. Hal tersebut ternyata tidak dilakukan dengan tender lelang terbuka, sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa di BUMN.Namun di dugapenyedia barang dan jasa (Rekanan-red) adalah hunjukkan dari pihak tertentu, sehingga di duga berbau KKN pada pelaksanaan dan pengerjaannya.
Karena ternyata anggaran di atas Rp.200 juta ke ke atas harus dilakukan secara tender lelang secara terbuka untuk memilih penawar terendah berdasarkan pedoman Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Menteri BUMN nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN.
Juga berpedoman pada Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor 3.00/PER/41/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PTPN III (Persero) dan PTPN I,II,IV s/d XIV, Peraturan Direksi PTPN IV nomor 04.01/PER/15/IX/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PTPN IV dan Peraturan Direksi PTPN IV nomor 04.01/PER/32/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang perubahan atas Peraturan Direksi PTPN IV nomor 04.01/PER/15/IX/2016 tentang pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PTPN IV.
Bila melihat aturan baku pedoman Pengadan Barang dan Jasa BUMN, seharusnya proyek CSR Pembangunan Rumah Tahanan dan Gedung Arsip di Mapoldasu dengan anggaran sebesar Rp. 10 Miliar dari RKAP 2018 seharusnya di tender dengan lelang terbuka untuk memilih penyedia jasa yang melakukan penawaran terendah, bukan dilakukan dengan Penghunjukan Langsung (PL).
Dan berdasarkan hal tersebut sehingga DPD Lsm Lasser Sumut melaporkan Proyek Pembangunan Rumah Tahanan dan Gedung Arsip sebesar Rp.10 Miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa BUMN sehingga diduga merugikan keuangan Perusahaan PTPN IV mencapai Miliaran rupiah.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Komisioner KPK RI dan Juru bicara KPK RI belum berhasi untuk dimintai komentar dan keterangannya terkait penyidikan atas laporan DPD Lsm Lasser RI Sumut terkait proyek CSR anggaran Rp.10 Miliar tersebut. (*)