Siantar Simalungun

Kejari Siantar Panggil Ketua ILAJ, Terkait Laporan Temuan BPK

SIANTAR – Terkait Laporan Temuan BPK di Pemko Pematangsiantar ke Kejari Siantar, Institute Law And Justice (ILAJ) Lembaga Hukum dan Keadilan, dipanggil oleh Kejari Siantar Kamis, 20 Juni 2019.

“Hari ini saya sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, melalui Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia, pada pukul 10.00 s/d selesai di ruangan kasi intel kejari Pematangsiantar. Dalam pertemuan tersebut juga ikut Jaksa Herri Santoso.” Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice.

Pemanggilan tersebut terkait laporan pengaduan kita pada hari senin yang lalu, Ada delapan surat pengaduan yang telah kita sampaikan diantarnya: Nomor: 023/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 024/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 026/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 027/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 028/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 029/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 030/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 031/ILAJ-B/V/2019, sudah diterima bagian umum Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Adapun laporan pengaduan tersebut keseluruhan terkait:

1. Pendapatan sewa lahan RSUD dr. Djasamen Saragih belum diterima sebesar Rp. 62.700.000.
2. Realisasi belanja gaji sebesar Rp.444.138.100 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp. 30.900.000 pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan.
3. Realisasi Tamsil Guru PNSD sebesar Rp.68.595.000 tidak sesuai ketentuan.
4. Honorarium panitia pelaksana kegiatan pada BkD dan Setda sebesar Rp. 71.503.000 tidak sesuai ketentuan.
5. Realisasi belanja barang dan jasa tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah pada sekretaris daerah dan dinas pendidikan sebesar Rp.178.292.340
6. Belanja perjalanan dinas pada dua OPD/Satuan Kerja Tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 137.075.000
7. Pemberian makan dan minum pada sekretaris DPRD sebesar Rp.171.294.000 tidak sesuai ketentuan
8. Realisasi belanja BBM pada dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp.162.492.800 tidak didukung dengan bukti yang memadai.
9. Kekurangan Volume pekerjaan pada empat OPD/Satuan Kerja sebesar Rp.7.250.263.861 (Dinas PUPR Kota Pematangsiantar).
10. Kontrak pekerjaan pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh pada Dinas PUPR sebesar Rp.913.829.702,68 dihentikan.

Seluruhnya hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, yang telah mengeluarkan hasil audit mereka pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Kami dari ILAJ sangat berharap penegak hukum khususnya Kejaksaan NegeriĀ  Pematangsiantar untuk segera melakukan pnindakan secara hukum, dikarenakan masa pengembalian kerugian sudah lewat, sekarang sudah ranahnya penegak hukum, dikarenakan waktu masa pengembalian diberikan 60 hari lamanya” tutur Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.

Audit BPK dikeluarkan sejak bulan Maret 2019, sekarang sudah bulan Juni 2019, berarti sudah 90 hari paska dikeluarkannya audit tersebut.

“Pada saat pemanggilan itu, kami menilai pihak Kejaksaan sudah melakukan proses terhadap pengaduan kita itu, dan kita diminta untuk menyampaikan bukti-bukti lanjutan terkait delapan surat pengaduan tersebut agar Kejari dapat memanggil langsung pihak terkait” pungkasnya.

Kita dari ILAJ mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan yang sudah bergerak cepat untuk memproses laporan kita. kita juga akan segera melengkapi laporan tersebut paling lama satu Minggu ke depan.

“ILAJ akan terus memantau perkembangan laporan pengaduan yang sudah kita masukkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” tutupnya. (rel)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button