Siantar Simalungun

Keuangan Disclaimer, ILAJ Beri Piagam Kepada Pemkab Simalungun

SIMALUNGUN – Institute Law And Justice (ILAJ) merupakan lembaga yang bergerak dalam pengawalan kebijakan pemerintahan dan melawan praktek-praktek pelanggaran hukum dan keadilan. Rabu, 26 Juni 2019.

Kali ini ILAJ menyoroti kondisi keuangan Pemkab Simalungun pada tahun 2017 dan 2018 menerima opini disclaimer dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

“Respon kami terhadap hal tersebut, memberikan piagam penghargaan kepada JR. Saragih (Bupati Kabupaten Simalungun), Amran Sinaga (Wakil Bupati Kabupaten Simalungun) dan Gideon Purba (Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun) atas prestasi yang buruk dalam pengelolah anggaran di Kabupaten Simalungun” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice.

Pemberian Piagam penghargaan ini merupakan hasil rapat keseluruhan pengurus Institute Law And Justice, yang merupakan narasi sindiri kepada Bupati, Wakil Bupati serta Setda Kabupaten Simalungun.

ILAJ Menilai jabatan ketiga tersebut merupakan jabatan sentral dalam mengelolah keuangan di Pemkab Simalungun, sejak tahun 2017 terjadi disclaimer kita perhatikan sangat banyak juga yang mengkritik namun hal tersebut tidak berdampak positif sehingga 2018 bisa terjadi lagi.

Dengan diperolehnya opini discalimer tersebut maka dapat dipastikan pemerintah Kabupaten Simalungun tidak amanah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun Tahun 2015-2017 itu.

Dia juga menyampaikan piagam tersebut langsung diantarkan ke bagian umum Pemkab Simalungun, dan sudah diterima pada hari ini, Rabu 26 Juni 2019 atas nama Intan.

Melalui piagam penghargaan tersebut kita berharap ada efek jera dan serius dalam mengelolah anggaran di Kabupaten Simalungun yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar terwujudnya Good Governance,” ujar Alumni Pascasarjana Universitas UKDW Yogyakarta tersebut.

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran.

ILAJ juga akan tetap mengawal seluruh hasil-hasil temuan BPK tersebut agar penegak hukum menindak segala pelanggaran hukum yang sudah ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara,” tutupnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button