News

Di Aceh Membayar Upah Pekerja Dibawah UMP, Terancam Penjara 4 Tahun

TAKENGON – Perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Aceh terancam pidana penjara maksimal empat tahun jika bayar gaji karyawan tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Rp 2.916.810.

Tak hanya itu, bagi pelanggar juga dikenakan denda maksimal Rp 400 juta sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU itu juga mempertegas bahwa sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau BUMN membayar hak atau ganti kerugian kepada pekerja.

Begitupun, bagi perusahaan atau BUMN yang tidak sanggup membayar gaji sesuai UMP, diberi kesempatan penangguhan di tahun berjalan atau tahun kedua karyawan bekerja.

“Tuntutan UU kita demikian,” kata Pengawas Tenaga Kerja Korwil I Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Dody Harmides SH kepada RRI, Rabu (19/6/2019)

UMP katanya wajib diterima oleh karyawan, baik itu statusnya training, kontrak atau karyawan  tetap.

Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, juga dibenarkan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten untuk ditindaklanjuti.

Begitupun, Dody tak menampik perusahaan atau BUMN di Aceh kerap membayar gaji karyawan dibawah UMP. Dalih pendapatan finansial, menjadi alasan.

“Mereka siap membayar sesuai UMP, tapi katanya harus mengurangi tenaga kerja Sampai 50%, ini satu masalah juga, makanya belum kita tindak,” ujar Dody.

Begitupun katanya, petugas terus melakukan sosialisasi kepada para pihak untuk mematuhi UU 13/2003 sembari melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendapatan perusahaan atau BUMN.

Sumber : rri.co.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button