
SIMALUNGUN – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menghukum terdakwa Mikolas Simbolon selama 2,5 tahun penjara potong masa tahanan selama di tahan di Lapas Pematangsiantar.
Mikolas di hukum majelis hakim akibat penganiayaan yang dilakukannya terhadap Robet Sitorus (70).
Awal kejadian saat Robet Sitorus menanyakan batas ladang yang mereka sengketakan dengan Mikolas Simbolon (28) di warung tuak milik marga Damanik di Bagori Pondok Marihat kec. Saribudolok, Kabupaten Simalungun.
Pelaku Mikolas merasa tidak senang dengan pertanyaan korban, lalu pelaku memukul kepala korban dengan pot bunga berwarna hitam putih.
Korban mengalami luka dibagian kepala. Saat itu korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat di nagori tersebut.
Demikian fakta di persidangan hingga empat pekan majelis hakim memutus hukuman bagi terdakwa Mikolas.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara.
Dalam persidangan Majelis Hakim yang diwakili Ahmad Rjfai,SH.MH, (92/07/2019) menyatakan kepada terdakwa bahwa terhukum Mikolas mempunyai hak untuk menerima putusan, banding atau pikir-pikir,” ujarnya. (R-07)