SIANTAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Pematangsiantar melakukan aksi unjuk rasa damai menolak kebijakan Walikota Siantar Hefriansyah terkait alih fungsi Gedung Olahraga (GOR) menjadi mall.
Aksi unjuk rasa tersebut juga di sela-sela kedatangan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di rumah dinas Walikota dalam rangka kunjungan kerja, di Kota Pematangsiantar Rabu (3/7/2019).
Unjuk rasa tersebut dilakukan dengan long march dari Jalan Sangnawaluh dari Depan Taman Makam Pahlawan Jalan Sutomo menuju kantor DPRD Siantar.
Namun tak satupun anggota DPRD Siantar yang menerima para pengunjuk rasa.
Dalam orasinya salah seorang pengunjuk rasa, Andre Sinaga mengatakan bahwa alih fungsi GOR yang dilakukan Hefriansyah telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Andre Sinaga juga mengatakan bahwa, alih fungsi GOR menjadi mall (pasar modern) juga akan mengancam eksisitensi pasar tradisional.
Merasa tak ada yang menerima aspirasi para pengunjuk rasa beranjak bergerak ke Rumah Dinas Walikota, namun diblokade oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Siantar.
Tak bisa bertemu dengan Walikota Siantar Hefriansyah, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.