JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Permenaker ini merupakan pelaksanaan dari UU No 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
Artinya, Permenaker Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang sebelumnya berlaku dengan adanya Permenaker 10 tahun 2019, maka resmi dicabut.
Ada beberapa perubahan mendasar dalam aturan terbaru ini terkait cara mendapatkan surat izin berusaha (SIP3MI) atau Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya dalam Permenaker 42/2015 perusahaan cukup mengajukan permohonan secara online kepada Kemenaker, kini perusahaan harus mendaftar melalui laman Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan SIP3MI. Untuk pelaporan ketenagakerjaan di periode selanjutnya barulah perusahaan mendaftar secara online.
Untuk mendapatkan SIP3MI dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, perusahaan kini harus menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah. Kebijakan ini tentu lebih ketat dari aturan sebelumnya.
Sebelumnya, dalam Permenaker 42/2015, modal disetor yang diwajibkan senilai minimal Rp 3 miliar dan bilyet deposito Rp 500 juta.
Selain itu, perusahaan juga harus memberikan rencana kerja penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) setidaknya dalam 3 tahun berjalan dan wajib melakukan proses penempatan PMI paling lambat satu tahun setelah mendapatkan SIP3MI. SIP3MI sendiri diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali.