Siantar Simalungun

Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

BERITAPEKERJA.COM – Akhirnya Kepala Badan Pengelola keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Adiaksa Purba ditetapkan tersangka setelah Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dikantor BPKD  jalan Merdeka No.8 Pematangsiantar Jumat (12/07/2019)

Saat OTT BPKD Kota Pematangsiantar dilakukan Adiaksa Purba sedang berada di Jakarta.

“Dia sudah tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polda Sumut,”kata Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7/2019).

Mengenai apakah orang nomor 1 di BPKD Kota Pematangsiantar tersebut kedatangannya dijemput oleh Polda Sumut.

Rony Samtama mengatakan,” Dia datang sendiri Sabtu malam (13/07/2019) tidak ada kita jemput,”ujarnya seperti dilansir dari Tribun-Medan Minggu (14/07/2019)

Rony mengaku Adiaksa ditetapkan tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas.

“Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka,” akunya.

 Jadi, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama bendahara Erni Zendrato dan kedua kepala BPKD Siantar, Adiaksa,” terangnya.

Sementara ke-16 orang yang menjadi  saksi yang diamankan kemarin, kata Rony sudah memulangkannya.

“Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,”katanya.

“Satu yang tersangka, bendaharanya Erni Zendrato,” kata Kombes Pol Rony Jumat (12/7/2019).

Editor: Agus

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button