Siantar Simalungun

OTT Pungli BPKD Siantar, Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran Ditetapkan Tersangka

MEDAN – Polda Sumut sudah menetapkan tersangka dalam kasus operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Kantor Badan Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019) sore.
OTT tersebut terkait pungutan insentif  pajak daerah Triwulan II Tahun 2019 sebesar 15 persen milik pegawai pungut pajak daerah di BPKD Pematangsiantar.
Polda Sumut juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.186.000.000

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, seorang tersangka bernama Erni Zendrato yang merupakan bendahara pengeluaran dari kantor tersebut.

” Tersangka sudah ada 1 orang yakni yang bertugas sebagai bendahara,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Sementara itu untuk 2 orang lagi yang diamankan statusnya masih sebagai saksi. Keduanya adalah Tangi MD Lumban Tobing seorang tenaga harian lepas dan Lidia Ningsih yang merupakan staf bidang pendapatan di BPKD Pematangsiantar.

“Total yang kita amankan seluruhnya itu ada 16 orang, termasuk tersangka. Saat ini mereka masih kita periksa,” jelasnya.

Pihaknya masih belum menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini. Namun hal itu tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan. “Kemungkinan bertambah (tersangka) masih tetap ada. Tapi tergantung pendalaman yang kita lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, disinggung mengenai modus operandi, Rony menerangkan, bahwa tersangka melakukan pemotongan terhadap insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD. Harusnya, imbuh dia, sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya.

Disinggung dugaan tentang adanya keterlibatan orang nomor satu di BPKD Kota Pematangsiantar. Ia menyebutkan kalau ada bukti-bukti yang jelas, bisa saja dikembangkan sampai ke pucuk pimpinan kantor tersebut. “Nantilah kita periksa kepalanya, karena kebetulan dia sedang di Jakarta,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button