KriminalSiantar SimalungunUncategorized

Isap Ganja Didepan Rumah, Syafrizal Di Ganjar 6 Tahun

BERITAPEKERJA.COM I SIMALUNGUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam putusannya menghukum terdakwa Syafrizal selama 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja pada persidangan yang dilaksanakan Senen (15/07/2019) di PN Simalungun Jalan Asahan KM 4 Pematangsiantar, Sumut.

Dalam persidangan tersebut peristiwa terjadi pada tanggal 12 Maret 2019 atas informasi masyarakat didepan rumahnya Syafrizal dkk sedang mengkonsumsi narkoba.

Saat itu personil Polres Simalungun  langsung bergerak cepat turun ke TKP dan menangkap terdakwa sedang mengkonsumsi ganja dan saat itu juga ditemukan ganja dari dalam sakunya seberat 4.5 gram.

Peristiwa tersebut terjadi didepan rumahnya di Simpang Sinaksak jalan Medan KM 5, Kabupaten Simalungun.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim yang di ketuai ROZI SH tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. (R-07)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button