
BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Bupati Simalungun JR Saragih kembali melakukan kebijakan menyengsarakan kaum guru. Tahun lalu juga melakukan pemecatan terhadap ribuan honorer. Kali ini sebanyak 992 guru non sarjana diberhentikan.
Terkait hal tersebut Institute Law And Justice Full Fawer Fander Sihite angkat bicara. Fawer mengatakan, ” JR Saragih selalu membuat keputusan yang terkesan tidak manusiawi atau kurang beradap terhadap para guru. Guru merupakan profesi untuk mencerdaskan bangsa.
Masa depan generasi kita ada ditangan guru. Namun JR Saragih tanpa mempertimbangkan berbagai hal termasuk aspek manusiawi dan HAM telah memberhentikan 1695 guru non sarjana” terang Fawer kepada sejumlah Media.
Bupati Simalungun juga didesak untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebanyak 1.695 guru nonsarjana dari jabatan fungsional karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Sesuai dengan SE Mendikbud RI tahun 2015 tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademis S1/D IV guru. Dalam SE Mendikbud itu disebutkan adanya pengecualian penerapan kualifikasi Sarjana dan D IV guru ASN yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.” pungkas Alumni Pascasarjana UKDW Yogyakarta itu.
Dalam ketentuan tersebut Pengecualian terhadap guru yang berumur 50 tahun pada tanggal 30 November 2013 atau sudah punya pengalaman 20 tahun dan sudah golongan IV atau memenuhi angka kredit kumulatif setara golongan IV.
“Setelah kita observasi pemberhentian tersebut, banyak guru yang telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan surat edaran dari Mendikbud tersebut sehingga semakin memperkuat dugaan jika keputusan tersebut tidak manusiawi” tutur Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun.
Selain melanggar SE Mendikbud, isi dan ajuan dari Dinas Pendidikan serta terbitnya SK tersebut pada tanggal yang sama, 26 Juni 2019, menimbulkan kejanggalan, dan terkesan ada dugaan kepentingan pribadi Bupati, untuk mensarjanakan para guru dengan menguntungkan bisnis pribadinya.
Institute Law And Juatice (ILAJ) juga meminta Pemkab Simalungun untuk mengklarifikasi alasan 992 guru ASN diberhentikan karena untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait pembayaran sertifikasi guru non sarjana tahun 2018. Setahu kami, tidak ada hasil temuan BPK RI tahun 2018 soal pembayaran sertifikasi guru nonsarjana, yang ada adalah soal aset di Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun.
“Jadi diharapkan pemberhentian guru ASN tidak dilakukan dengan semena-mena. Apalagi karena adanya kepentingan. Sembari mengatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut, hingga dapat ditingkatkan menjadi pengaduan” tutupnya (*)