Terdakwa Julius Silalahi saat persidangan dilaksanakan di PN Simalungun, Rabu (16/07/2019)
BERITAPEKERJA.COM I SIMALUNGUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam sidang putusan dengan terdakwa JS (55) Mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun, warga Jalan Anggrek Huta IV Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun atas kasus Penipuan CPNS dihukum selama 3 tahun penjara Rabu (16/09/2019).
Ikhwal peristiwa Sabtu (27/09/2014) korban bernama Jen Hariono Pasaribu ditemani oleh Martinus Sipayung datang ke rumah Julius meminta agar memasukkan anaknya menjadi PNS di Pemkab Simalungun.Terdakwa dan korbanpun sepakat.
Dalam persidangan terungkap selanjutnya korban menanyakan biayanya. Saat itu terdakwa mengatakan jika ijazah S1 biayanya sebesar Rp140 juta,”ujar terdakwa, seperti diutarakan oleh saksi dipersidangan.
Saat itu Jen Hariono menyanggupinya dan terdakwa juga berjanji akan mengembalikan uang jika gagal menjadi PNS. Hal tersebut disaksikan oleh Marinus Sipayung yang tak lain teman korban.
Beberapa hari kemudian Julius menelepon Jen Hariono agar mentransfer uang sebesar Rp140 juta seperti yang perjanjikan.
Lalu Jen Hariono menyuruh Indra Kusuma untuk mentransfer uang sebanyak Rp50 juta ke rekening terdakwa.
Oleh Indra melalui rekeningnya mengirimkan uang ke rekening Bank OCB NISP kepada terdakwa sebanyak 2 kali masing-masing Rp25 juta, Rabu (01/10/2014)
Esoknya terdakwa kembali menyuruh Jen Hariono mengirim Rp90 juta lagi. Korbanpun menyuruh anaknya mentransfer uang sebanyak Rp90 juta ke rekening terdakwa.
Dua hari setelah itu korban terkejut membaca berita di media massa bahwa terdakwa ditangkap oleh Polres Simalungun karena kasus penipuan CPNS dengan korban lain.
Saat itu korban mendatangi Polres Simalungun untuk mastikan berita tersebut. Korban melihat terdakwa sudah ditahan.
Akhir Oktober 2014 anak korban mengikuti testing CPNS dan mengirimkan nomor testingnya kepada terdakwa. Namun saat pengumuman anak korban tidak lulus seperti yang dijanjikan.
Lalu korban meminta agar uangnya dikembalikan. Namun terdakwa hanya berjanji hingga berkali-kali.
Merasa tertipu korban melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Dalam persidangan terdakwa sempat berbelit-belit. Namun dalam dipersidangan terdakwa tak berkutik. JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti transfer uang yang dikirim kepada terdakwa.
Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. (R-07)