BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Mantan Dirut PD PAUS Kota Siantar Herowhin Sinaga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Tahun 2014 sebesar 500 juta oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pematangsiantar, Senen (22/07/2019).
Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH MH kepada media mengatakan,” sekalipun penanganan tersebut sangat lamban, namun tindakan Kejari Siantar layak untuk di apresiasi.
Hal tersebut menjadi surprise karena ditengah rasa frustrasi dan apatisme masyarakat terhadap pengungkapan skandal korupsi di PD.PAUS tiba- tiba Herowin Sinaga ditetapkan tersangka.
Daulat juga mengucapkan, bravo untuk jajaran Kejari Siantar yang baru bertugas dan mampu merampungkan penyidikan kasus korupsi Herowhin Sinaga meski baru segelintir.
“Dugaan korupsi tak hanya menyangkut dana penyertaan modal tahun 2014, namun juga dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2015, 2016 dan 2017 yang jumlahnya sangat signifikan, kurang lebih puluhan miliar rupiah.
Diduga kuat pengelolaan dana-dana penyertaan modal tersebut telah digunakan secara sewenang- wenang untuk memperkaya diri sendiri. Apalagi Herowin Sinaga eks Dirut PD PAUS, selain PNS juga berprofesi sebagai developer yang mengelola bisnis property atau perumahan di beberapa kawasan Kota Siantar dan daerah lain di Sumut.
Maka patut diduga bahwa penyertaan modal tersebut telah digunakan untuk pengembangan dan kepentingan bisnis properti.
Namun selain dugaan penyelewengan dana penyertaan modal, Herowin Sinaga juga dalam kedudukannya sebagai mantan Dirut PD.PAUS, juga patut diduga kuat menjadi aktor utama yang bertanggungjawab terhadap pungli dalam rekrutmen sekitar 340-an pegawai PD.PAUS dengan pungutan antara Rp30 juta hingga Rp.40 juta per orang. Bayangkan potensi pungli rekrutmen pegawai rata2 Rp.35 juta dikali 340 orang sama dengan Rp.11,9 M.
Kemudian lagi, dugaan korupsi ratusan juta rupiah panjar pembelian ratusan unit kios di lokasi eks Rumah Potong dan eks Terminal Dwikora Pematangsiantar.
Terakhir, dugaan korupsi ratusan juta rupiah pinjaman uang dari Bank Sumut dan Bank Mandiri, yang mengagunkan SK puluhan pegawai perusahaan sebagai jaminan, dan ratusan juta kutipan parkir dikawasan eks Terminal Dwikora yang tidak pernah dipertanggungjawabkan secara menejemen.
Kejari Siantar hendaknya tidak berhenti pada pengusutan dugaan korupsi Rp.500 juta dana penyertaan modal tahun 2014. Namun kasus ini harus dijadikan pintu masuk (entry way) mengusut secara utuh skandal mega korupsi yang melilit PD-PAUS kota Siantar. Sumut Watch juga menyerukan agar Kejaksaan juga menangkap Heroin Sinaga,”ujarnya.
Sampai berita diturunkan mantan Dirut PD Paus Siantar Herowhin Sinaga belum bisa di konfirmasi. []