Foto : Mantan Dirut PD PAUS Kota Siantar, Herowhin Sinaga (int)
BERITAPKERJA.COM I SIANTAR – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Siantar akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar Herowhin Sinaga menjadi tersangka kasus dana penyertaan modal PD PAUS tahun 2014 setelah kasus tersebut lebih 3 tahun mengendap.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Dostom Hutabarat mengatakan,”Herowhin Sinaga tersangka dalam kasus dana penyertaan modal PD PAUS sebesar Rp 500 juta pada Tahun 2014,”ujarnya.
Hal tersebut disampaikan disela acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dikantornya Senen (22/07/2019).
Lebih lanjut Dostom mengatakan status tersangka Herowhin ditetapkan pada awal bulan ini setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Selanjutnya kami sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka yang rencananya akan diperiksa Minggu depan,”ujarnya. []