
BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR + Terkait pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan,SH yang menua kritik khususnya akademisi, pengamat dan praktisi hukum dan masyarakat.
” Demi menjaga tetap kondusif, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar merevisi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Hal tersebut dkatakan ketua Ikatan Alumni Universitas Simalungun, Robin P.H Panggabean kepada wartawan, Minggu (28/07/2019).
Sebagai orang yang pernah duduk di bangku sekolah, kita dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual (intelektual quetion). Tak hanya itu sambung Robin, sebagai orang yang hidup di Negara Demokrasi, kita juga dituntut untuk memiliki kecerdasan emosional (Emotional Quetion) dalam menghadapi dinamika kehidupan, Keseimbangan EQ dan IQ sangat dibutuhkan dewasa ini, apalagi untuk memegang kekuasaan atau jabatan publik. Jangan sampai, kekuasaan atau jabatan publik dipegang seseorang kemudian berubah menjadi alat untuk menunjukkan kesewenang-wenangan, serta arogansi individu,” katanya.
Analoginya, tidak semua polisi di republik ini diberi wewenang memegang senjata api. Dan bagi mereka yang memegang senjata api, maka mereka adalah orang-orang yang terpilih dan sudah teruji EQ (Emosional Quality) serta diyakini dapat mengendalikan dan menggunakan senjata apiĀ sesuai peruntukannya,” tambahnya
Seraya mengaku tidak mengetahui secara pasti, apakah untuk menduduki jataban Kajari khususnya di Kota Siantar dilakukan test EQ terlebih dulu, mengingat jabatan itu adalah jabatan publik dan rentan membuat manusia khilaf.
Mengenai pernyataan yang dikeluarkan oleh Kajari Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu, pria berkaca mata ini berpendapat jika pernyataan itu sangat tidak terukur bahkan terkesan membabi buta,
Saya melihat, pernyataan yang dikeluarkan RS selaku praktisi hukum di Siantar yang dipublish media sehari sebelumnya masih sangat terukur. Ntah mengapa, Kajari saat dimintai tanggapan terkait pernyataan RS itu oleh wartawan malah seperti emosinal dan mengeluarkan kalimat yang sangat subjektif dan terkesan tendensius menyerang personal,”katanya.
Secara sadar maupun tidak sadar, sambung Robin, pernyataan itu tidak hanya menyerang oknum advokat yang bersangkutan, pernyataan itu juga berpotensi merusak citra lembaga Profesi Advokat, Akademisi dan serta nama baik Kampus dan Alumni Universitas Simalungun.
Saya berharap Kajari Siantar segera meluruskan pernyataannya dan meminta maaf kepada para pihak yang terdampak baik langsung maupun tak langsung atas pernyataannya itu,”katanya
Secara kelembagaan, sambung Robin, Senin (30 Juli 2019) mendatang pihaknya (Ikatan Alumni USI red) akan melakukan konsolidasi internal baik kepada mahasiswa, alumni, dosen, staf pegawai serta seluruh civitas akademika Universitas Simalungun, saya dan rekan-rekan alumni USI lainnnya merasa tersinggung, atas pernyataan Kajari itu.
Apalagi oknum advokat yang juga merupakan bahagian dari kami sebagai alumni USI, dan apa yang disampaikan oleh rekan kami itu masih dibatas kewajaran katanya mengakhiri. []