Setidaknya sejak bulan Agustus 2018 sejumlah pemerhati Kota Pematangsiantar dan Sumatera Utara telah mengunggah wacana publik terkait ijazah palsu Sarjana Ekonomi atas nama Paruhum Siregar Direktur Teknik PDAM Kota Pematangsiantar. Bahkan telah menjadi konten pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Terkait hal tersebut Daulat Sihombing SH MH Advokad dari PERADI dari kantor Sumut Watch sebagai Kuasa Hukum Paruhum Siregar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 2019. Merasa penting untuk menjelaskan bahwa benar bahwa Paruhum Nauli Siregar benar tercatat sebagai Mahasiswa Fakutas Ekonomi UPMI Medan Tahun 1992/94 meski tahun 1994 sempat berhenti karena ia bekerja di PDAM Tirta Uli Pematangsiantar. Tahun 1997/99 melanjutkan kembali perkuliahan di UPMI dan menyelesaikan ujian konfrehensip (skripsi) dan berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi lokal sesuai dengan nomor Ijazah seri 12/FE.R/UPMI-97/IV-97 tanggal 10 April 1999 ditandatangani Rektor H Syahrudin Siregar SH MM sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC).
Selanjutnya pada tahun 2013 Paruhum Nauli Siregar melaporkan rencana penyelesaian UNC Namun UNC telah dihapus dan sebagai penggantinya menyelesaikan mata kuliah konversi mata kuliah. Pada tahun 2013/14 ia menyelesaikan mata kuliah konversinya dan mendapatkan ijazah no 1473/09.R/UPMI/XI/2014 yang ditandatangani oleh Dr Ali Mukti Tanjung dan Dekan M.Ali Musri Tanjung MSi.
Di internal PDAM benar bahwa sejak 12 Februari 2013 Paruhum Siregar telah memakai gelar sarjana ekonomi dengan ijazah lokal. Tetapi penggunaan ijajah tersebut tidak berimplikasi terhadap status penggajian dan promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan .
Secara formal gelar sarjana ekonomi tersebut mendapat pengesahan dari Direktur PDAM Tirta Uli tanggal 22 Agustus 2015 melalui Keputusan No 833/057/KPTS VIII.Tentang persyaratan kenaikan pangkat / golongan sebagai penyesuaian sesuai dengan ijazah no 1473/ 09.R/UPMI 2014 tanggal 12 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Rektor Dr Ali Mukti Tanjung dan Dekan Ali Musri S, MSi
Bukan Peristiwa Pidana
Sekitar 2014 Polres Pematangsiantar untuk kepentingan PULBAKET melakukan pemanggilan kepada Sdr. Paruhum Siregar atas penggunaan ijazah Palsu SE sebagaimana laporan ” Pecinta PDAM”
Namun setelah gelar perkara bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Diskrimsus Poldasu juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan ijazah palsu tersebut atas laporan dan pengaduan yang dilakukan Aliansi Peduli Kampus Kota Medan Namun Penyidik poldasu menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tanggal 26 Februari 2019. Karena penyelidik dan penyidik menilai hal tersebut bukan peristiwa pidana.
Menurut alasan-alasan tersebut diatas bahwa Daulat Sihombing menilai sejumlah tudingan “Ijazah Palsu atau “Sarjana Palsu ” yang dialamatkan kepada Paruhum Nauli Siregar pada pokoknya adalah berita HOAK yang berpotensi merupakan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik. (Rel)