BERITAPEKERJA.COM – Persidangan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi Haris Simamora menemui babak akhir. Haris divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).
“Menjatuhkan hukuman mati kepada Harris Simamora atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjeratnya. Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” tegas Hakim Djuyamto, Ketua Majelis.
Sekadar diketahui, hukuman vonis hakim ini, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Jaksa menilai Harris Simamora telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7) dicekik hingga tewas. (*)